Minggu, 19 APRIL 2026 • 19:55 WIB

Syarat Kambing untuk Kurban: Panduan Lengkap bagi Umat Muslim

Author

Kambing korban (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Menjelang Hari Raya Iduladha, kebutuhan hewan kurban seperti kambing mengalami peningkatan signifikan. Namun, tidak semua kambing dapat dijadikan hewan kurban. Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima. Minggu, 19 April 2026.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat kambing yang layak untuk dijadikan hewan kurban:Kambing Korban (Doc.Mamo Erfanto)

Cukup Umur

Salah satu syarat utama kambing untuk kurban adalah telah mencapai usia minimal. Dalam ketentuan syariat:

* Kambing jenis domba minimal berusia 6 bulan (jika sudah tampak besar dan sehat).

* Kambing biasa (kambing kacang, etawa, dan sejenisnya) minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

Usia ini penting karena menunjukkan bahwa hewan tersebut sudah cukup matang untuk dijadikan kurban.

Sehat dan Tidak Cacat

Kambing yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang jelas. Beberapa cacat yang membuat kambing tidak sah untuk kurban antara lain:

* Buta pada salah satu atau kedua mata

* Pincang yang parah

* Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang

* Telinga atau ekor terputus sebagian besar

Kesehatan hewan juga dapat dilihat dari nafsu makan, bulu yang bersih, serta gerak yang lincah.

Milik Sendiri atau Dibeli Secara Sah

Hewan kurban harus merupakan milik sah dari orang yang berkurban. Tidak diperbolehkan menggunakan kambing hasil curian, sengketa, atau milik orang lain tanpa izin. Hal ini berkaitan dengan keabsahan ibadah kurban itu sendiri.

Tidak Sedang Hamil Tua atau Sakit

Kambing yang sedang sakit atau dalam kondisi lemah tidak dianjurkan untuk dikurbankan. Begitu pula kambing yang sedang hamil tua, karena dapat membahayakan kondisi hewan dan dianggap tidak memenuhi kriteria terbaik.

Disembelih pada Waktu yang Ditentukan

Selain syarat fisik, waktu penyembelihan juga menjadi penentu sah atau tidaknya kurban. Penyembelihan dilakukan setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Dalam Islam, kambing termasuk hewan ternak yang sah untuk kurban, selain sapi dan unta. Untuk kambing, satu ekor hanya diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban.Hewan Korban (Doc.Mamo Erfanto)

Tips Memilih Kambing Kurban

Agar tidak salah memilih, berikut beberapa tips praktis:

* Pilih kambing dengan tubuh proporsional dan tidak terlalu kurus

* Periksa mata, hidung, dan bulu untuk memastikan tidak ada tanda penyakit

* Pastikan kambing aktif dan tidak lesu

* Beli dari peternak atau penjual terpercaya

Memilih kambing untuk kurban bukan sekadar soal harga, tetapi juga menyangkut keabsahan ibadah. Dengan memahami syarat-syarat yang telah ditentukan, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan baik dan sesuai tuntunan syariat.

Ibadah kurban bukan hanya bentuk ketaatan, tetapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU