BANTEN- Provinsi Banten memiliki banyak pondok pesantren modern terkemuka yang mengintegrasikan kurikulum agama dengan pendidikan umum dan teknologi. Beberapa yang populer antara lain Ponpes Modern Daar El-Qolam (Tangerang), Daarunnajah (berbagai cabang), La Tansa (Lebak), dan Modern An-Nuqthah (Tangerang), yang umumnya berfokus pada bahasa Arab/Inggris dan kedisiplinan.
Berikut adalah daftar pondok pesantren modern di Banten berdasarkan lokasi:
Kabupaten Tangerang
Pondok Pesantren Modern Daar El-Qolam (Jayanti): Salah satu yang terbesar, dikenal sebagai alumni Gontor pertama di Banten, menggabungkan pendidikan madrasah dan umum.
Pondok Pesantren Tahfidzh Daarul Qur'an (Ketapang): Berfokus pada tahfidz Qur'an dengan kurikulum terpadu.
Pondok Pesantren Modern An-Nuqthah (Cipete, Pinang): Mengusung konsep boarding school modern.
Pondok Pesantren Modern Al-Husainy (Serpong/Tangerang): Didirikan oleh KH. Syaifullah Musyahid.
Pondok Pesantren Madinatunnajah: Terletak di Tangerang.
Kabupaten Serang & Serang Kota
Pondok Pesantren Modern Daar El-Istiqomah: Terletak di Serang.
Pondok Pesantren Daar El-Maarif: Terletak di Serang.
Pondok Pesantren Modern Daar El-Falaah: Terletak di Cikeusal, Serang.
Pondok Pesantren Abuya Munfasir (Ciomas): Meskipun juga dikenal salaf, perpaduannya cukup modern.
Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an YAN Banten: Berfokus pada tahfidz dan bahasa Arab.
Kabupaten Lebak & Pandeglang
Pondok Pesantren La Tansa (Lebak): Terkenal dengan lingkungan yang asri dan kurikulum modern.
Pondok Pesantren Daar Al-Azhar (Lebak): Terletak di Cipanas, Lebak.
Pondok Pesantren Al-Bayan (Lebak): Terletak di Gintung, Lebak.
Pondok Pesantren Manahijussadat (Lebak): Pondok modern yang berkembang pesat.
Pesantren-pesantren tersebut umumnya memiliki fasilitas gedung modern, laboratorium bahasa/komputer, dan menerapkan sistem disiplin berasrama.
Dan berikut daftar Pondok Pesantren Modern lain yang ada di Provinsi Banten
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan