BANTEN- Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu, 7 Januari 2026.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang dan di tempat kontrakan pelaku. Dari tangan terduga pelaku berinisial RI.
Baca juga: Marak Kasus Curanmor, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku Saat Patroli Malam
Baca juga: Terlilit Hutang IRT Di Kab.Serang Culik Anak Majikan Untuk Minta Uang Tebusan
Polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.
Fahyani menambahkan, pengungkapan ini bermula dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku.
" Kami nyatakan perang terhadap peredaran gelap obat obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan , " Tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (Mus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan