Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 11:08 WIB

Sempat Kelabui Petugas Dua Kurir Sabu Asal Sumatra di Bekuk BNNP Banten Dengan Barbuk 4,3 Kg Sabu

Author

Dua kurir sabu 4,3kg asal Sumatra yang di amankan BNNP Banten (dua dari kiri) (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN -Sempat kelabui petugas saat di lakukan pemeriksaan usai turun dari kapal di Pelabuhan Merak, Banten. Dua tersangka pembawa sabu seberat 4,3 Kilogram berhasil di tangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di wilayah Tangerang dan Bandung Jawa Barat.

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu DH alias DR dan MI, dengan barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNN Banten. Tim gabungan BNN, Binda, dan Bea Cukai melakukan pengawasan di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 15 November 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil melacak bahwa barang tersebut telah diturunkan di Terminal Tangerang.

"Ketika kami lakukan pengawasan, kedua tersangka mencoba melarikan diri. MI berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tangerang, sedangkan DH alias DR berhasil ditangkap di Bandung pada hari Selasa setelah melakukan pengejaran," kata Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmat Nusahid dalam konferensi pers di BNN Banten, Selasa, 25 November 2025.

Baca juga: Direktur PT ABM Dan Direktur PT. KAN Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Banten Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Curah

Baca juga: Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem Pemprov Banten Siagakan 450 Personel

Ia juga menjelaskan Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 4,3 kilogram. BNN Banten masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang 11lebih besar.

"Saat ini, kami bekerja sama dengan BNN Pusat, BNN Sumatera Utara, Aceh, dan Jabar untuk mengungkap jaringan pelaku di atasnya," ujar Rohmat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti masih disimpan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat dimusnahkan karena masih menunggu izin dari pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU