Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 21:47 WIB

Direktur PT ABM Dan Direktur PT. KAN Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Banten Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Curah

Direktur PT ABM Dan Direktur PT. KAN Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Banten Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng CurahDirektur PT ABM Serta Direktur PT. KAN Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Banten (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Tim Penyidik pada Bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka Y.U (Plt. Direktur PT ABM) dan tersangka A.AW (Direktur PT. KAN) dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) pada tahun 2025.

Adapun kasus posisi perkara sebagai berikut. Pada tanggal 28 Februari 2025 Y.U selaku (Plt. Direktur PT ABM) telah melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan A.AW selaku (Direktur PT. KAN) sebesar Rp.20.400.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus juta rupiah), dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN dan pada tanggal 27 Maret 2025 SKBDN tersebut telah di diskontokan (cairkan) ke Bank BRI Cabang Bintaro oleh A.A. W selaku (Direktur PT. KAN), sedangkan minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT. ABM (Perseroda). sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara (Daerah Provinsi Banten) yang dialami PT. ABM sebesar Rp. 20.487,194,100,00 (dua puluh milyar empat ratus juta rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Pada hari ini, Senin 24 November 2025, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka YU selaku Plt Direktur PT ABM dan tersangka AAW selaku Direktur PT KAN,” kata Rangga, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem Pemprov Banten Siagakan 450 Personel

Baca juga: 2.166 Paket MBG Polres Dengan Menu Lengkap Di Distribusikan Untuk 13 Sekolah

lebih lanjut Rangga Adekresna menyampaikan berdasarkan pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah diketemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka A.A. W selaku Direktur PT. KAN dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1419/M.6/Fd. 1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka Y.U selaku Plt. Direktur PT ABM telah ditetapkan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025.

Bahwa terhadap tersangka Y.U dan tersangka A.A. W dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung Senin tanggal 24 November tahun 2025, tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Direktur PT ABM Dan Direktur PT. KAN Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejati Banten Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Curah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!