BANTEN – Kuasa hukum anak korban kasus dugaan kekerasan di SMAN 1 Kota Serang, Ferry Renaldi SH, mendesak kepolisian menjerat tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian dengan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menilai ketiganya lalai karena tidak berupaya mencegah pemukulan terhadap korban.
“Ketiga saksi itu melihat langsung kejadian. Mereka tidak dalam kondisi sakit, tidak terancam, dan tidak ada situasi berbahaya seperti adanya senjata api,” kata Ferry, Rabu, 5 November 2025.
“Artinya, mereka punya kemampuan untuk mencegah tapi membiarkan pemukulan terjadi," sambungnya.
Ferry menegaskan, dua dari tiga saksi yang ada di lokasi merupakan siswa senior dan memiliki posisi yang bisa mencegah aksi kekerasan.
“Dari keterangan anak korban, jarak mereka dengan pelaku tidak jauh. Secara logika dan tanggung jawab moral, seharusnya mereka bisa menghentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum anak Korban, Yul Hendri SH, menilai sikap diam dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat berimplikasi pidana.
“Menyaksikan kekerasan terhadap anak lalu membiarkannya berarti tidak mencegah, dan itu sudah masuk dalam rumusan pidana Pasal 76C,” katanya.
Pasal tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk membiarkan atau tidak mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum anak korban menilai ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh saksi-saksi yang hadir di lokasi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan