Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 00:16 WIB

Rumor Jual Beli Jabatan Di Pemkot Serang Badan Kepegawian Akan Panggil Yang Bersangkutan

Author

Kantor Pusat Pemerintah Kota Serang, Banten (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memanggil oknum ASN yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, beredar isu bahwa ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Serang yang menyeret nama Walikota Serang

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses rotasi pejabat di Pemkot Serang dilakukan secara transparan dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Warga Pabuaran Kota Serang Protes Soal Pemilihan RT Ke Kantor Kelurahan

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SMAN 1 Kota Serang, Korban Ngaku Dipukul 120 Kali Alami Luka Ringan

Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni mengatakan, sementara ini pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, karena statusnya masih dalam dugaan. Selasa, 4 November 2025.

"Saat ini saya belum bisa berstatement lebih, kita tunggu hasil klarifikasi setelah panggilan ini, karena sekarang ini kami sampaikan hasil dari penelusuran," ungkapnya.

Rencananya, hari ini BKPSDM bersama Inspektorat Kota Serang akan memanggil oknum pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan seperti yang beredar dalam pemberitaan di media massa. 

"Praduga tak bersalah harus kami kedepankan, InsyaAllah besok kami bersama Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan serta informasi utuhnya. Nanti akan kami sampaikan juga ke media," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang untuk tidak tergoda terhadap iming-iming yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, dan jangan terprovokasi serta percaya dengan siapapun yang mengatasnamakan Wali Kota dalam menjanjikan jabatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU