Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 16:47 WIB

Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SMAN 1 Kota Serang, Korban Ngaku Dipukul 120 Kali Alami Luka Ringan

Author

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMAN 1 Kota Serang, Selasa (4/11/2025).

BANTEN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMAN 1 Kota Serang, Selasa (4/11/2025).

Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara dengan menghadirkan korban, sejumlah saksi, serta para terduga pelaku.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan pihaknya melakukan rekonstruksi dari kedua belah pihak.

"Dari mulai pelaksanaannya, sampai tadi ada keberatan terkait adengannya," katanya kepada wartawan.

Versi korban mengaku mengalami pemukulan sebanyak 120 kali bagian perut, dada, wajah. Dengan diperagakan sebanyak 30 adegan, sementara Pelaku dan memperagakan 13 adegan.

"Rekon ini ada dua adengan, versi keterangan korban, versi pelaku dan saksi-saksi," katanya.

Ia juga mengatakan akan melakukan pendalam terkait kasus tersebut serta akan meminta pendapat ahli.

"Kami akan mendalami ini tidak terlepas dari pendapat ahli," ujarnya.

Lanjunya, dalam adengan tersebut pihak korban menginginkan ada enam orang. Akan tetapi, menurut pelaku hanya ada lima yang ada di TKP.

"Menurut anak korban ada enam, Tetapi menurut pelaku hanya ada lima yang di TKP satu itu," ujarnya.

Lanjutnya, saksi tambahan itu berinisial M tidak berada di tkp, sejak awal kejadian dari stadion hingga terjadi pemukulan di lingkungan SMAN 1 Kota Serang.

"Inisial M itu tidak ada di TKP, Dari awal kejadian, dari stadion tidak ada di TKP 

Dalam adengan tersebut korban mengalami pemukulan sebanyak 120 kali.


"Anak korban itu menerima 120 pukulan," katanya.


"Kalau versi pelaku melakukan pemukulan ditangan kanan tiga kanan kiri, kearah perut, wajah sekali menampar," sambungnya.


Ia juga mengatakan pemukulan itu mengakibatkan korban mengalami luka ringan berdasarkan keterangan dokter.

"Kalau dari hasil dari keterangan dari dokter ahli yang kami mintai keterangan lukanya, kartegori ringan tidak membutuhkan penanganan yang intensif," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU