Sabtu, 01 NOVEMBER 2025 • 13:53 WIB

Babak Baru Kasus Pemukulan SMA N 1 Kota Serang Kuasa Hukum Korban Nilai Penanganan Perkara Janggal

Author

Kuasa Hukum Korban (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Kasus pemukulan oleh anggota PASKIBRA SMA 1 N Kota Serang kembali mencuat setelah Kuasa hukum HS, korban dugaan pemukulan oleh seniornya angkat biacara terkait penanganan perkara yang dinilai janggal oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. 

Tim Kuasa Hukum korban menuding penyidik tidak profesional dan terkesan melindungi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan kepada HS.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik, khususnya Unit PPA Polresta Serang Kota. Sejak awal penanganan perkara ini, banyak kejanggalan yang kami temukan,” kata kuasa hukum korban, Ferry Renaldy, Sabtu 01.November 2025.

Menurut Kuasa Hukum Ferry, hingga saat ini penyidik hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan fisik itu. Padahal, berdasarkan keterangan korban dan bukti di lokasi, peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu orang.

“Di lokasi ada enam orang, termasuk korban. Namun penyidik tidak menerapkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang mengatur soal pembiaran kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Baca juga: 96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Baca juga: 269 Pegawai Eselon III dan IV di Lantik Walikota Serang

Ferry juga menyoroti tentatang belum ditetapkannya dua terduga pelaku dewasa, yakni AA dan AR, yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Serang dan kabupaten Serang.

“Keduanya berada di lokasi kejadian (tempat kejadian perkara/TKP), namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami mempertanyakan ada apa dengan Polresta Serang Kota?” katanya.

Kemudian Ferry menilai terkait tahapan penyidikan tidak sesuai prosedur. Hingga kini, penyidik belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), padahal gelar perkara khusus di Polda Banten pada 16 Oktober 2025 telah merekomendasikan langkah tersebut. 

“Seharusnya olah TKP dilakukan lebih dulu sebelum rekonstruksi. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sempat menerima undangan rekonstruksi untuk Kamis pekan lalu, namun meminta agar waktu disesuaikan dengan waktu kejadian, yakni antara pukul 18.00–19.00 WIB. Permintaan itu ditolak, dan jadwal rekonstruksi diubah menjadi Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 WIB.

“Ini bukan sekadar soal waktu, tapi menyangkut hak anak korban. Saat itu jam sekolah, seharusnya aparat memahami prinsip perlindungan anak,” ujar Ferry.

Atas ketidak adilan tersebut kuasa hukum korban berencana melayangkan surat tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Bareskrim Mabes Polri, dan sejumlah lembaga pengawas lainnya.Surat tersebut akan dilampirkan dengan pendapat ahli hukum pidana, yakni Kombes Pol (Purn) Dadang Herli, yang menilai terdapat unsur pembiaran terhadap kekerasan anak oleh pihak yang memiliki kendali atas korban.

Ferry juga menemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan saksi. Ia menyebut terdapat perbedaan antara hasil gelar perkara khusus dengan laporan perkembangan penyidikan (SP2HP).

“Dalam gelar perkara khusus tanggal 16 Oktober, beberapa saksi belum diperiksa. Tapi di SP2HP tertulis mereka sudah diperiksa sebelum tanggal itu. Ini janggal,” ungkapnya.

Ia memastikan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri. “Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan dan adil bagi korban,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan korban, Ferry menyebut ada tiga orang yang turut terlibat dalam peristiwa pemukulan, yakni tersangka berinisial A, serta dua lainnya diduga AA dan Ar. “Satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dua lainnya belum. Padahal korban menyebut mereka juga ikut memukul,” ujarnya.

Kuasa hukum HS mengaku memiliki bukti rekaman insiden pemukulan itu.

Ia mengklaim memiliki rekaman video yang memperlihatkan peristiwa pemukulan tersebut. “Dalam video itu terlihat anak yang merekam kejadian, tanpa berusaha melerai. Itu juga bentuk pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 76C,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti membantah tudingan adanya pembiaran atau kelalaian dalam proses penyidikan. Ia memastikan seluruh saksi telah diperiksa dan berkas perkara tengah dalam tahap penyelesaian.

“Sudah ada 18 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk orangtua yang merupakan anggota dewan. Selanjutnya kami akan melaksanakan rekonstruksi,” kata Febby.

Ia menegaskan, pendalaman lanjutan akan dilakukan setelah hasil rekonstruksi dievaluasi bersama ahli pidana dan jaksa. Rekonstruksi dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri pihak kejaksaan.“Dari hasil itu juga akan ditentukan apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU