BANTEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Serang. Rabu, 22 Oktober 2025.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah melewati proses hukum yang sah. Barang bukti dimusnahkan untuk mencegah peredaran kembali di masyarakat dan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum jelas Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia Atmaja.
ini juga sebagai agenda rutin program kerja Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, jadi setelah putusan pengadilan tahun 2025 atau 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap kita lakukan pemusnahan, setahun empat kali,"
Baca juga: Temuan Limbah Medis Belum Di Angkut DLH Kota Serang Karena Harus Pihak Yang Memiliki Izin
Baca juga: Polres Serang Bersama Pemerintah Kab.Serang Cek Harga Sembakau Antisipasi Lonjakan Harga
Lebih lanjut, IG Punia Atmaja menyampaikan bahwa ini adalah sebagai bentuk transparansi yang kita lakukan, melakukan pemusnahan barang bukti,
"Untuk barang bukti yang di musnahan antara, narkotika, sabu , senjata Tajam, rokok ilegal, cosmetik ilegal, handphone,"
Kepala Kejari Serang menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi eksekusi putusan pengadilan, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, menjaga integritas barang bukti yang telah diproses hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan