Jumat, 26 SEPTEMBER 2025 • 18:41 WIB

Polres Serang Ajak Pihak Yang Terlibat Kasus Penganiayaan Santri Oleh Seniornya Mediasi

Author

Kapolres Serang, Akbp Condro Sasongko saat melakukan mediasi perkara kekerasan santri (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memfasilitasi mediasi kasus dugaan penganiayaan santri oleh senior di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang melalui kegiatan "Ngariung Iman Ngariung Aman" yang digelar di Mapolres Serang, Jumat, 26 September 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kapolres menghadirkan pihak keluarga korban dan terduga pelaku, pengurus pondok pesantren serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang. 

Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Tetangganya Lapor Polisi

Baca juga: Buntut Larangan Jurnalis TV Liput Kebakaran IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak

Turut hadir Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Iptu Iwan Rudini dan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim selaku yang menangani perkara.

"Baik keluarga korban maupun terduga pelaku sudah melakukan musyawarah secara kekeluargaan dan sepakat tidak saling menuntut dan terduga pelaku janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," terang Kapolres usai musyawarah.

Kapolres berharap kepada pihak sekolah kedepannya harus ada komunikasi dari pihak sekolah jika ada kejadian dan harus terbuka agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kapolres memahami apa yang dilakukan kakak kelasnya untuk kebaikan namun cara kekerasannya yang tidak dibenarkan.

"Jadi ini yang terakhir kali, jangan sampai terulang lagi. Sebab saat ini pondok pesantren merupakan pilot projek, jangan ada kekerasan di sana (pondok pesantren) dan ini bukan jamannya lagi," kata Kapolres. 

Untuk diketahui, salah seorang santri dilaporkan ke Mapolres Serang karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap adik kelas pada Rabu (17/9) kemarin.

Peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku melihat kamar yang ditempati santri adik kelasnya dalam keadaan tidak bersih. Terduga kemudian memberi tugas pada korban menghafal satu juz. Namun tugas yang diberikan seniornya tersebut tidak terpenuhi, sehingga terjadi penganiayaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU