Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 11:29 WIB

Tanggapan Pemerintah Kota Serang Soal Penolakan Pedagang Pasar Rau Terkait Rencana Pembangunan Kembali

Author

Kepala Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Menanggapi penolakan para pedagang pasar rau atas rencana pemerintah Kota Serang yang akan melalukan pembongkaran secara keselurahan untuk penataan pasar Kepala Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Satuan Rumah Susun yang di miliki oleh para pedagang hanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaam (HPL).

Untuk di pahami bahwa HGB di atas HPL (Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang status kepemilikannya bukan milik sendiri, melainkan tanah negara yang dikelola oleh instansi tertentu (pemegang HPL). Pemberian HGB ini merupakan pemanfaatan tanah oleh pihak lain melalui perjanjian, bukan pelepasan hak jelas Wahyu Nurjamil. Selasa 9 September 2025.

"Bahwa sertifikat tersebut bukan sertifikat hak milik, HGB nya pun, bukan HGB murni, tetapi HGB di atas HPL, maka yang di miliki pedagang hanya hak satuan atas rumah susun, dan ketikan masa aktifnya sudah selesai maka itu menjadi milik pemerintah daerah,"

Ketika mereka bilang bahwa mereka memiliki sertifikat hal itu betul, tetapi bukan milik pribadi, tetapi milik pemerintah daerah.

Kemudian bila pemerintah ada rencana melakukan pembangunan atau pemanfaatkan lahan hal tersebut tidak bermasalah, bisa tidak berlaku sertifikat tersebut, karena para pemilih sertifikat Atas Satuan Rumah Susun melakukan perjanjiannya dengan pihak ketiga selalu pengelola pasar rau yakni PT. Pesona tegasnya.

"makanya waktu perpanjang atas sertifikat itu, pemerintah melakukan dengan atas rekomendasi PT. Pesona bukan dengan pedagang, namun bila para pedagang akan melakukan perpanjangn atas hak milik satuan rumah susun tersebut harus seizin pemerintah Kota Serang, namun karena akan di bangun maka tidak di perkenankan untuk memperpanjang dengan alasan agar dapat di kuasi oleh pemerintah daerah,"

Terkait status hak sertifikat atas satuan rumah susun tersebut dapat di uji di hukum, bahwa itu bukan milik pribadi, hanya hak atas satuan rumah susun tersebut.

Baca juga: Diabaikan Haknya Pedagang Rau Tolak Rencana Pembangunan Pasar Oleh Pemerintah Kota Serang

Lebih lanjut Wahyu Nurjamil menyampaikan untuk di pahami oleh masyarakat bawah Walikota Serang itu menginginkan supaya para pedagang mendapatkan tempat yang layak di dalam pembangunan yang akan di lakukan oleh pemerintah daerah. Kemudian yang kedua ketika sewanya langsung ke pemerintah bukan orang ke orang, bukan ke perusahan itu akan jauh lebih ringan harganya.

Selanjutnya bila biaya sewa ringan, maka misi meningkatkan kwalitas ekonomi para pedagang sangat besar kemungkinannya, nah jadi ini jangan di salah pahami.

Yang berikutnya adalah rencana pemerintah derah Kota Serang untuk membangun kembali pasar rau di dukung masyarakat ialah melalui komen komen di media sosial atas dukungan untuk melalukan pembangunan kembali pasar rau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU