BANTEN- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil dua pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah total 1,1 kilogram.
Pemusnahan barang bukti dari dua kasus yang terjadi di wilayah Tangerang tersebut petugas berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka yang memiliki peran sebagai pengedar serta kurir.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen. Pol. Rohmad Nursahid saat menggelar pemusnahan barang bukti mengatakan dua jaringan narkotika diwilayah Tangerang berhasil di tangkap di beberapa tempat yang berdeda. Untuk jaringan di Kabupaten Tangerang petugas BNNP Banten pada, Selasa 24 Juni 2025, sekitar pukul 21.28 WIB, di Kp. Nalagati Rt. 002 Rw. 004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Prov. Banten berhasil mengamankan dua tersangka AF dan J. Selasa 12 Agustus 2025.
"Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diberi kode A dengan berat brigo 4,041 gram yang disimpan dibawah kulkas dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diberi kode B dengan berat bruto+ 187,939 gram yang disimpan ditempat penyimpanan beras,"
Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Rohmad Nursahid mengatakan selain barang bukti Narkotika petugas juga menemukan barang bukti Non Narkotika diantaranya 1 (satu) buah Timbangan Digital, 3 (tiga) buah Handphone, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah KTP dan 1 (satu) buah sendok kecil.
Baca juga: Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di halaman Koperasi Merah Putih
Baca juga: Perda RZWP3K Kabupaten Serang Dicabut, Siapa Yang Diuntungkan Atas 8 Pulau
Pada saat dintrogasi kedua tersangka membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari A dan Narkotika tersebut akan diedarkan kembali diwilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kemudian untuk kasus di wilayah Kota Tangerang Selatan petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni QA (51) dan MW (60) dengan total barang bukti 953,801 gram lanjutnya.
Pada Minggu 20 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 Wib petugas dari BNNP Banten dan Kanwil BC Banten berhasil melakukan penangkapan Q A di Jin. Alam Segar, depan bengkel las sinar barokah Kec. Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Klip bening terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 50 gr yang disimpan didalam tas pinggang warna coklat merk Singmon, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap tersangka bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan didalam kontrakan milik tersangka QA yang beralamat di Jln. Lele Rt 003 Rw 005 Kel. Bambu Apus Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.
"Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwama hijau bertuliskan CHIINESEE PIN WEI yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 900 gr dan satu buah kotak kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika sabu,".
Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap QA bahwa barang bukti narkotika sabu pada saat penangkapan akan diberikan sesuai perintah F kepada sesorang yang tidak dikenal, kemudian petugas Melakukan Controled Delivery terhadap Narkotika sabu tersebut Tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib di tepatnya di Parkiran Sepeda Motor Mall paradise Walk Serpong yang beralamat Jin. Puspitek Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan dilakukan penangkapan terhadap seoarang yang bernama M W pada saat mengambil Narkotika sabu yang tersimpan di dekat tiang bertuliskan P (dibawah tiang) di areal parkir sepeda motor mall paradise Walk Serpong.
Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan