Peta adminuitasi Kabupaten Serang (doc.google)
BANTEN- Gejolak perebutan 8 (delapan) pulau antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Pemerintah Kota Serang masih bergulir.
Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) oleh DPRD Kabupaten Serang belum menjamin atas kepemilikan Kota Serang.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Unpam Bima Guntara menjelaskan bahwa terkait batas wilayah, termasuk kepulauan sifatnya terpusat, kewenangannya berada di bawah Kemendagri.
“Sesuai asas Lex superior derogat legi inferiori, seperti kasus Aceh sama Medan yang memperebutkan wilayah pulau,” jelasnya.
Memperkuat pernyataan Bima Guntara, Dosen Hukum Unpam lainnya, Restu Gusti Monitasari saat ditanya mengenai batas wilayah kepulauan mengatakan bahwa regulasi undang-undang yang menetapkan, tidak bisa dicabut oleh Perda.
“Tidak ada Perda yang bisa mencabut Undang-undang. Karena dalam Hierarki Perundang-undangan Pasal 7 UU No 12 tahun 2011 UU berada di atas Perda,” jelasnya.
Secara konstitusional yang dapat membatalkan UU yang sudah berlaku hanya Mahkamah Konstitusi dengan cara judicial review,” jelasnya.
Terkecuali, kata dia, dilakukan perubahan atau pencabutan karena diperbaharui hanya oleh pembentuknya, dalam hal ini legislatif atau DPR.
Sedangkan Perda, paparnya, ialah produk daerah yang justru harus bersumber pada hukum di atasnya, salah satunya UU itu sendiri.
“Jadi yang harus menyesuaikan justru Perda bukan UU,” tukasnya.
Untuk di ketahui dalam Pasal 6 Ayat 3 Perda yang sudah dicabut, wilayah administrasi RZWP3K terdiri atas 8 kecamatan, meliputi Kecamatan Cinangka, Anyar, Puloampel, Bojonegara, Kramatwatu, Pontang, Tirtayasa dan Tanara. Kemudian dalam pasal yang sama ayat 4, luas wilayah RZWP3K daerah terdiri dari ruang daratan sekitar 458,34 km², dan ruang lautnya sekitar 1.113 km². Lalu dalam Pasal 7, tercantum 17 pulau yang masuk dalam wilayah RZWP3K daerah. Tercantum juga kebijakan dan optimalisasi untuk ketujuh belas pulau tersebut.
Kebijakan dalam Pasal 8 Perda tersebut, tertuang Pemkab Serang berencana melakukan peningkatan produktivitas untuk sektor pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, tambang, industri, pariwisata, dan lainnya.
Namun berdasarkan Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2025, Perda No 2 tahun 2013 mengenai RZWP3K tahun 2013-2033 dicabut.
Pengesahan Perda ini dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025 oleh Bupati Serang dan Pj Sekda saat itu, Ratu Tatu Chasanah dan Rudy Suhartanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan