Jaringan Pengedar Sabu Diwilayah Kota Serang Diamankan Putugas Polresta Serang Dengan Barbuk Setengah Kilo
BANTEN- Jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Serang dan sekitarnya berhasil di tangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota dengan barang bukti sebanyak 465,62 gram dengan empat (4) tersangka.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria dalam ekspose kasus menerangkan Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota, pada Selasa 17 juni 2025, sekira pukul 12.24 wib, tepatnya di pinggir jalan di jl. Armada kel. Kaligandu Kec. Serang Kota. melakukan penyelidikan diduga adanya peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial TN, PR, RN, JL dengan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 465,62 gram gram. Rabu 30 Juli 2025.
Baca juga: Polresta Kota Serang Tetapkan Guru PJOK Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMA 4 Kota Serang
Kombes Pol Yudha Satria lebih lanjut menegaskan para tersangka mendapat barang (sabu) dari seseorang berinisial FK (DPO) dengan cara menerima- kemudian tersangka membuat paket (sabu) besar dan kecil dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara di simpan disuatu tempat (maps), kemudian maps tersebut dikirim kepada seseorang yang saat ini masih DPO, kemudian seseorang (dpo) tersebut yang menjual dan mengarahkan pembelinya.
"Transaksi putus, penjual dan pembeli hanya berkomunikasi tidak saling mengenal, kemudian peredaran mereka sasar konsumen variatif warga masayarakat dan tersangka mendapatkan upah 1jt per 100 gramnya,"
Untuk kornologi penangkapan para tersangka yakni TN dan LKl (36) mereka di amankan di jl. Armada kel. Kaligandu kec. Serang kota. Serang. Kemudian PR dan LK (35) mereka di ciduk di pinggir jalan raya tepatnya di Kampung Kebaharan, Kel Unyur Kec.serang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan