BANTEN- Polresta Serang Kota menetapkan guru PJOK SMA 4 Kota sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswanya. Dalam ekapose kasus, terungkap bahwa Pelaku, Dayat melakukan pelecehan sebanyak dua kali terhadap siswanya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan terkait adanya oknum guru di SMA 4 Kota Serang yang melakukan tidak asusila kepada muridnya, pihak Polresta telah menetapkan guru PJOK sebagai tersangka. Selasa 29 Juli 2025.
Peristiwa pelecehan seksual terhadap siswanya sudah terjadi sejak lama, dan sempat terjadi mediasi damai antar pelaku dan korban, kemudian setelah viral Polresta melakukan tindakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Guru SMA 4 Kota Serang Yang Diduga Ajak Chek In Muridnya Belum Dijadikan Tersangka
Baca juga: Polres Serang Sediakan Lahan 16,1 Hektar Untuk Lahan Tanam Jagung Pada Kuartal III
Pelaku,Dayat di ketahui kerap karena hubungan antara guru dan murid, pelaku kerap berusahan mempengaruhi korban, dengan cara memegang, mencium, meraba bahkan pelaku kerap memaksa korban untuk memang alat kelamin pelaku.
"Yang pertama pada tahun 2023, yakni saat ektrakulikuler silat, pelaku dengan sengaja membenarkan posisi gerakan siswa untuk dapat menyentuh tubuh korban,"
Kemudian pada tahun 2024, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada siswi dengan belajar ilmu hipnotis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan