Selasa, 29 JULI 2025 • 16:22 WIB

Guru SMA 4 Kota Serang Yang Diduga Ajak Chek In Muridnya Belum Dijadikan Tersangka

Author

Polresta Serang Kota belum menetapkan guru SMA 4 Kota Serang yang di duga ajak chek in muridnya belum di tetapkan sebagai tersangka kerena belum fakta (doc.mamo erfanto)

BANTEN- Guru SMA 4 Kota Serang yang mengajak check in siswanya belum di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka dengan alasan tidak ada laporan dari korban, 

Di ungkapkan Kapolesta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria saat menggelar ekspose kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di SMA Kota Serang menyampaikan bahwa tersangka guru yang mengajak siswanya ke hotel untuk check in belum di lakukan tindakan karena belum ada laporan dari sang korban.

"Sampai saat ini saya belum berani ngomong karena belum ada fakta, makanya itu opini dan spekulasi masyarakat yang di bentuk, namun hingga saat ini kami (Polresta Kota Serang) belum mendapatkan keterangan dari korban atau pelajar yang di ajak check in gurunya,"

Lebih lanjut dirinya mengatakan bila ada informasi baik korban atau saksi, bisa di infokan ke kami, nanti kami datangin kesana. 

Untuk di ketahui hari ini, Selasa 29 Juli 2025. Polresta Serang Kota menetapkan guru PJOK SMA 4 Kota sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswanya. 

Baca juga: Paska Penertibam PKL Dikawasan KP3B Ada Uang Setoran Bulanan Dan Harian Oleh Koperasi Pasar Tani

Baca juga: Perkara Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Tangerang Tidak Ada Tindak Lanjut, Korban Sampai Melahirkan Dan Putus Sekolah

Dalam ekapose kasus, terungkap bahwa Pelaku, Dayat melakukan pelecehan sebanyak dua kali terhadap siswanya. 

"Yang pertama pada tahun 2023, yakni saat ektrakulikuler silat, pelaku dengan sengaja membenarkan posisi gerakan siswa untuk dapat menyentuh tubuh korban,"

Kemudian pada tahun 2024, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada siswi dengan belajar ilmu hipnotis. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU