BANTEN- Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Desember 2022 di kampung Gebang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg,Kab. Tangerang yang berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang. Proses Penyidikannya terhenti tanpa ada tindak lanjut.
RSN orang tua korban warga Taman Wallet, Sindangsari, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang saat di konfirmasi menjelaskan bahwa kasus yang menimpa anaknya tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak kepolisian Polres Kabupaten Tangerang. Senin 28 Juli 2025.
Baca juga: Predator di Institusi SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Ada Ancaman Bagi Pedagang KP3B Tidak Bayar Tidak Bisa Jualan
Baca juga: Guru SMP 9 Kota Serang Yang Diduga Melakukan Pelecehan Mendapatkan Perlakuan Istimewa Dari Dindik
"Tanggal 9 Desember 2022, anak saya di perkosa oleh seorang yg notabennya saya tidak kenal sama sekali, saya buat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang pada Tanggal 24 juli 2023, sudah proses BAP, sidik dan lidik, hingga gelar perkara, setelah itu Desember 2023, Saya dikabari pihak Polres, katanya sudah turun surat perintah penangkapan, namun sampai sekarang (2025) pelaku tidak ditangkap dan tidak ada kabar sama sekali daru pihak Polres Tiga Raksa, "
Lebih lanjut dirinya menjelaskan sebelum di perkosa, anak saya diancam dengan dalih akan dibunuh oleh pelaku, dan temen laki anak saya mau di tabrak sama pelaku.
"Waktu itu sedang libur sekolah, anak saya spertinya mau main sam temanya sebelum pemerkosaan itu terjadi,"
"Sekarang anak saya sudah melahirkan bayi perempuan yang saat ini sudah berusia hampir 2 tahun,"
Paska peristiwan tersebut anak saya mengalami trauma dan berhentikan sekolah setelah lulus SMP tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara