Paska Penertibam PKL Dikawasan KP3B Ada Uang Setoran Bulanan Dan Harian Oleh Koperasi Pasar Tani
BANTEN- Pasca penertipan pedagang yang berada di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) pedagang di haruskan bergabung menjadi anggota koprasi agar dapat terus berjualan.
Salah satu pedagang yang enggan meyebutkan namanya menyampaikan bahwa pedagang sekarang harus bergabung di koperasi. Jumat 25 Juli 2025.
"Namanya koperasi Pasar Tani, para pedagang harus bergabung agar bisa berjualan," Jelasnya.
Kemudian para pedagang yang ingin bergabung di koperasi pasar tani harus membayar 100 ribu untuk menjadi anggota dan nantinya ada uang bulanan 50 ribu di tambah pungutan setiap hari sebesar 5 ribu, jelasnya.
Baca juga: Rute MRT Lebak Bulus – Serpong Segera Terealisasi
Baca juga: PBVSI Kota Serang Akan Gelar Turnamen Walikota CUP 2025 Dalam Menyambut HUT Kota Serang
Baca juga: Predator Anak Di SMP 9 Kota Serang Masih Aktif Mengajar Pihak Dindik Masih Bungkam
"Uang 100 ribu itu katanya buat uang koperasi, jadi yang gak gabung koperasi gakbbisa jualan di KP3B, trus bakalan ada sumbangan tiap hari sabtu dan minggu kira kira 5 ribu"
Dirinya menjelaskan uang 100 ribu tersebut di peruntukan untuk uang pokok koperasi, dibayar ketika di awal masuk koperasi, kemudian yang 50 ribu dibayar perbulan buat tabungan,
Selanjutnya nantinya para pedagang akan di buatkan id card sebagai tanda bahwa pedagang telah menjadi anggota koperasi.
"Nah infonya, buat minggu ini bakal ada id card, jadi kalau misalkan gak punya id card gak bakal bisa jualan di KP3B"
"Yang ngadain peraturan ini dari koperasi pasar tani, cuma yang masih dipertanyain itu, kemarin mereka belum ngasih surat perintah tugas langsung dari pemerintah, bilangnya lagi proses, soalnya baru semalam dipanggil"
Lebih lanjut dirinya menyampaikan untuk sistem pembayaran saat ini hanyab dikasih bukti stampel, buat koperasi juga belum ada peraturan.
Terakhir dirinya menyampaikam bahwa uang yang di setor anggota nantinya bisa diambil ketika kita udah mau berenti jualannya, tapi ada pajaknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan