BANTEN – Konten kreator yang kerap mengkritik kebijak kebijakan pemerintah yang tidak pro dengan rakyat, Mahesa Albantani alias Saepudin di tangkap Polda Banten pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Diduga penangkap tiktoker sekaligus youtuber asal Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu tokoh agama terkemuka di Banten, KH. Matin Syarkowi.
Mahesa Albantani nama panggung tersangka kerap menyuarakan kritik pedas kepada pemerintah. Nama Mahesa mulai di kenal di media sosial sejak adanya proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Tangerang.
Tak jarang Mahesa juga kerap ikut melakukan aksi unjuk rasa soal proyek pembangunan pemerintah yang di duga merugikan masyarakat, selain itu dirinya juga pernah langsung di panggil DPR RI terkait protes keras atas pembangunan Pantai Indah Kapuk 2.
Namun dalam kasus yang menjerat dirinya kali ini ialah terkait pencemaran nama baik tokoh masyarakat KH. Matin Syarkowi.
Dalam salah satu unggahan di salah satu media sosialnya , Mahesa memposting dengan perkataan “Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi, siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng,”
Untuk di ketahui KH. Matin Syarkowi merupakan tokoh Nahdlatul Ulama yang saat ini menjabat pengurus di PBNU Periode 2022-2027. KH Matin Syarkowi juga merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Fathaniyah Tengkele di Kota Serang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh H. Martin Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.
Baca juga: Bejat! Ayah Di Serang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.
“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.
Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan