Komnas PA Banten Buka Suara Soal Kasus Kekerasan Seksual SMAN 4 Kota Serang, Ancaman Kebiri dan Pemberatan Hukuman Menanti Pelaku
BANTEN – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten telah turun tangan menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual di SMAN 4 Kota Serang, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah dan pelaku.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa tim pencegahan kekerasan sudah aktif dan akan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Gunawan dengan tegas menyatakan bahwa jika pihak sekolah berupaya menghalangi penyelidikan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. "Sekolah menghalang-halangi berarti ada yang dilanggar proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Komnas PA Banten juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama dengan pelaku dewasa, tidak bisa diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice.
Baca juga: SMAN 4 Kota Serang Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru, Tapi Tidak Proses Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), upaya mendamaikan justru berbahaya.
"Korban akan merasa kasus tersebut dibenarkan oleh sekolah," jelas Hendry.
Ia menuntut keseriusan penuh dari pihak sekolah. Gunawan memperingatkan agar tidak sampai keluarga korban melaporkan sekolah karena upaya menghalangi proses hukum.
"Kalau sekolah berusaha menghalangi berarti pihak sekolah menghalangi proses hukum," katanya.
Menekankan bahwa tindakan sekolah yang melindungi pelaku alih-alih korban adalah hal yang tidak dapat diterima.
Hendry Gunawan mengingatkan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur ketat oleh undang-undang.
Berdasarkan UU TPKS, pelaku yang berasal dari lingkungan yang seharusnya melindungi korban, seperti guru, orang tua, atau orang terdekat lainnya, akan mendapatkan tambahan sepertiga dari ancaman hukuman terberat.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa jika korban lebih dari satu orang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 membuka kemungkinan ancaman hukuman hingga kebiri kimia.
"Termasuk mengumumkan nama pelaku ke publik ada dalam PP 70," imbuhnya.
Gunawan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menganggap remeh kasus kekerasan seksual ini. Mengingat sekolah adalah "rumah kedua" bagi anak-anak, seharusnya sekolah menjadi garda terdepan dalam melindungi korban, bukan malah melindungi pelaku.
Jika sekolah menghalangi penyelidikan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak karena menghalangi proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan