BANTEN- Tega, orang tua kandung di Kecamatan Kasemen, Kota Serang meyetubuhi anaknya sendiri selama bertahun tahun lantaran tergiur dengan bodi sang anak.
Perbuatan tersangka AR orang tua kandung K.S (16) diketahui telah di lakukan semenjak korban duduk di bangku sekolah dasar sampai saat ini korban sudah masuk pendidikan di SMA.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali menyampaikan kronologis kejadian yang diingat oleh anak korban Pada hari Senin, 31 Maret 2025 sekira jam 01.00 Wib di dalam kamar anak korban. Pelaku masuk ke kamar anak korban, kemudian membuka pakaian anak korban lalu membuka celananya dan mengancam anak korban dengan kalimat "Jangan bilang siapa siapa nanti gak bapak kasih uang”
lalu kepala anak korban dipegang, dipaksa diarahkan ke kelamin pelaku untuk menjilat kelamin pelaku, setelah itu anak korban ditidurkan kemudian kelamin pelaku dimasukan ke dalam lubang vagina anak korban sampai klimaks dan spermanya dikeluarkan di atas perut anak korban, lanjut Ipda Febby Mufti Ali. Jumat 04 juli 2025.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian mengatakan kepada anak korban dengan kalimat. "Kamu sudah bapak urus dari kecil, masa bapak gak dikasih bonus"
Baca juga: Sedang Antar Jenazah Ambulan Relawan FBN Kena E-Tilang Di Jakarta
Perbuatan pelaku terakhir di lakukan pada Minggu 29 Juni 2025 setelah perbuatan pelaku di ketahu oleh sang kakek.
Ipda Febby Mufti Ali lebih lanjut menjelaskan perbuatan pelaku pernah ketahuan oleh kakeknya, kakek korban pernah memergoki anak korban ditindih oleh pelaku yang hanya menggunakan sarung dan anak korban tidak menggunakan celana, kemudian kakek korban bercerita kepada anaknya (bibi korban), bahwa semalem anak korban ditidurin oleh bapaknya, lalu anak korban ditanya oleh bibinya tentang kejadian itu dan sang anak mengakuinya.
"anak korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya"
Akibat kejadian tersebut, luka yang dialami oleh korban berdasarkan hasil Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kota Serang, tanggal 01 Juli 2025 dengan hasil, terdapat robekan pada vagina korban akibat penetrasi benda tumpul.
Baca juga: Korban Terseret Ombak Pantai Anyer Diketemukan Pada Pencarian Hari Ketiga
Atas perbuatan pelaku, acaman hukuman terhadap pelaku yakni tindak Pidana Persetubuhan dan atau Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 15 (lima belas).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis