BANTEN – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacar ibu kandungnya sendiri di sebuah perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pelaku, Haryanto (43), berhasil dibekuk oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang hanya tiga jam setelah pihak keluarga melapor pada Selasa (1/7) malam.
Baca juga: Tim SAR Banten Melakukan Pencari Di Hari Kedua Korban Terseret Ombak
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan Haryanto, warga Kampung Klagen, Desa Jatisawit, Karanganyar, Jawa Tengah, berlangsung cepat.
"Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga," kata Kapolres pada Rabu (3/7/2025).
Laporan diterima sekitar pukul 16.00 WIB, dan pelaku ditangkap di warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Tangis Warga Sukadana Pecah di Hari Penggusuran
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengirim voice note melalui pesan WhatsApp kepada neneknya dengan suara merintih kesakitan karena mengaku telah disetubuhi.W
"Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, KBO Iptu Iwan Rudini.
Setiba di rumah neneknya, korban kemudian bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi pacar ibunya. Korban juga menceritakan bahwa dirinya diancam jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
"Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacarnya. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu birahi.
"Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah," jelasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka lebih dari setahun di rumah milik ibunya. Kakak beradik ini dititipkan, karena ibu kandungnya sedang bekerja mencari nafkah di Arab Saudi.
"Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis. Namun demikian kedua anak ini kerap berkunjung dan berkomunikasi dengan neneknya," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan