Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 03 JULI 2026 • 11:27 WIB

Pelaku Penganiayaan Anggota Viking Kragilan di Tangkap Polres Serang

Pelaku Penganiayaan Anggota Viking Kragilan di Tangkap Polres SerangViking Kragilan, Serang Timur (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Pelaku dugaan penganiayaan anggota Viking Kragilan di amankan Polres Serang. HTP, 32 tahun, warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu, 1 Juli 2026, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status HTP dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Satresnarkor Polres Serang Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Cairan Sintetis

"Sebelumnya yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara dan alat bukti dinilai cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Andi Kurniady, Jumat, 3 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah ruko di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Saat itu korban bersama anggota Viking Kragilan sedang berkumpul. 

Korban kemudian melihat rombongan pengendara motor yang membawa atribut The Jak Mania berhenti di depan lokasi. Kelompok tersebut diduga berusaha mengambil bendera Viking yang terpasang di depan ruko hingga terjadi aksi tarik-menarik dan keributan.

"Dalam keributan itu diduga ada yang memadamkan lampu ruko. Korban kemudian dihampiri tersangka dan dipukul satu kali di bagian mulut," ujar Andi.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka pada bibir dan patah gigi. Korban kemudian menyelamatkan diri ke dalam ruko sambil menggendong seorang anak yang berada di lokasi.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan HTP sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Andi.

Baca juga: 99 Aduan Soal SPMB Diterima Posko Aduan Dindik Kota Serang

Kasatreskrim menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pelaku lainnya," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelaku Penganiayaan Anggota Viking Kragilan di Tangkap Polres Serang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!