Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 17 JUNI 2026 • 18:46 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus PT Trimitra, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Ditreskrimum Polda Banten Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus PT Trimitra, Kuasa Hukum Siapkan PraperadilanKuasa hukum pelapor Ferry Renaldi (tengah) (Doc.Mamo Erfanto

BANTEN - Upaya mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, untuk meminta gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan belum membuahkan hasil. Ditreskrimum Polda Banten menyatakan permohonan tersebut belum dapat dipertimbangkan karena tidak ditemukan bukti atau keadaan baru (novum).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor membuka opsi mengajukan praperadilan untuk menguji penghentian penyelidikan perkara tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/251/VI/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor dari Ditreskrimum Polda Banten.

Baca juga: Dugaan Kendaraan Berpelat Khusus Seri ZZH Kerap Terparkir di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Pemkot Sebut Bukan Aset Daerah

Dalam surat tersebut, polisi menjelaskan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen sebenarnya telah dilaksanakan pada 12 Maret 2026.

Gelar perkara itu dihadiri pelapor dan terlapor, penyidik, unsur pengawas internal Polda Banten seperti Itwasda, Bidkum dan Bidpropam, serta Ahli Hukum Pidana.

Laporan yang dipersoalkan teregister dengan nomor LP/B/507/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 10 Desember 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen di lingkungan PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyebut objek yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor dalam dokumen ekspor dan impor perusahaan.

Namun berdasarkan hasil pengecekan dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang tersimpan dalam sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyidik mengaku tidak menemukan scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan.

Baca juga: Temuan mayat Diperumahan TBL Kota Serang Dugaan Sementara Akibat Sakit

Polisi juga menyebut terdapat perbedaan antara dokumen yang diperoleh dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan pelapor kepada penyidik.

Dalam surat tersebut dijelaskan dokumen yang diserahkan pelapor merupakan hasil pemindaian yang memuat scan tanda tangan dan cap nama pelapor. Sementara dokumen yang tersimpan dalam sistem Bea Cukai disebut tidak memuat data tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendapat Ahli Hukum Pidana, polisi menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan.

Penyidik menilai persoalan itu lebih mengarah pada masalah administratif karena data pengguna atas nama pelapor di sistem kepabeanan belum diperbarui setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan.

Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tertanggal 14 April 2026.

Terkait permohonan gelar perkara khusus yang kembali diajukan kuasa hukum pelapor pada 10 Juni 2026, polisi menyatakan belum dapat mempertimbangkannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ditreskrimum Polda Banten Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus PT Trimitra, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!