BANTEN- Usai menguras uang tabungan nasabah bank BCA hingga Rp139 juta, dua spesialis ganjal kartu ATM berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Kedua pelaku yakni AA, 30 tahun, dan HE, 42 tahun, warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis sore, 14 Mei 2026.
Baca juga: Pemerintah Banten Optimis Anyer-Carita Kembali Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama PS, 32 tahun, warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 16 Mei 2026.
Kapolres menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam minimarket tidak jauh dari rumahnya.
Saat melakukan transaksi, kartu ATM milik korban tiba-tiba tertelan mesin dan tidak bisa keluar kembali. Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berdiri di belakangnya dan mengaku membantu.
Baca juga: Gubernur Andra Soni Merumput Bersama Persita Old Star, Meriahkan Piala Bupati Tangerang 2026
“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan salah satu tombol serta memasukkan PIN ATM. Namun kartu tetap tidak keluar sehingga korban akhirnya pulang,” terang Andri Kurniawan.
Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres.
Baca juga: Tinawati Andra Soni Ajak Anak-anak Banten Perkuat Literasi Lewat Mendongeng
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Serang.
Dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku merupakan spesialis ganjal kartu ATM yang sudah puluhan kali beraksi. Tercatat, mereka telah melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan