Perscon kasus lakalantas yang menetapkan tukang ojek jadi tersangka (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN–Polda Banten menggelar perscon terkait dengan kasus tujang ojek di Kabupaten Pandeglang yang di tetapkan sebagai tersangka usai laka lantas dan menyebebkan sang penumpang meninggal dunia.
Dalam Perscon yang di pimpin Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menegaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Senin, 23 Februari 2026.
"Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor jenis Honda Revo yang berjalan beriringan dengan Mobil Siaga Desa dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ban sepeda motor dilaporkan masuk ke dalam lubang di jalan, sehingga kendaraan tersebut terjatuh" Terang Kabid Humas Polda Banten.
Baca juga: Polres Pandeglang Tetapkan Tukang Ojek Jadi Tersangka Laka Yang Menyebabkan Penumpang Meninggal
Lebih lanjut Kombes Maruli Hutapea menjelaskan akibat kejadian itu, penumpang sepeda motor berinisial KR terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong Mobil Siaga Desa yang melaju di belakangnya. Naas, bagian kepala korban terlindas ban belakang sebelah kiri kendaraan tersebut.
“Saudara KR meninggal dunia di TKP. Sementara pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi menggunakan Mobil Siaga Desa ke RSUD Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kombes Maruli Hutapea dalam keterangannya.
Baca juga: Gelar OJT Bersama Disnaker, PT AEON Indonesia Dukung Program 3G Kota Tangerang
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten menegaskan bahwa hingga sore hari ini, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang masih melakukan pendalaman terkait kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti yang ramai diberitakan di media sosial. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan telah diterima dari pihak keluarga korban. Terkait pihak yang dilaporkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian di TKP.
Menanggapi pertanyaan mengenai status Amin, yang disebut-sebut dalam laporan, pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, turut memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar bahwa telah ada penetapan tersangka.
“Seperti yang sudah disampaikan, sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Kami juga akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca juga: Aksi Geng Motor Di Wilayah Hukum Polres Serang Meresahkan Jelang Sahur Satu Korban Putus Tiga Jari
Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian publik mengingat kondisi jalan yang disebut berlubang menjadi salah satu faktor penyebab insiden. Penyidik akan mendalami seluruh unsur, termasuk aspek teknis kendaraan, kondisi jalan, serta keterangan saksi-saksi, guna memastikan fakta hukum secara objektif.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di bawah penanganan Satlantas Polres Pandeglang bersama Polda Banten.
Berbeda dengan keterangan sebelumnya saat di wawancarai. Kasat Lantas Polres AKP Surya Muhammad Pandeglang menetapkan Amin sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 310 ayat 4 Undang Undang lalulintas Karena kelalaliannya menyebabkan orang lain meninggak dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan