Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 15:58 WIB

Polres Pandeglang Tetapkan Tukang Ojek Jadi Tersangka Laka Yang Menyebabkan Penumpang Meninggal

Polres Pandeglang Tetapkan Tukang Ojek Jadi Tersangka Laka Yang Menyebabkan Penumpang MeninggalM. AL. Amin Maksum (tukang ojek) di dampingin kuasa hukum Raden Elang Mulyana (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang, berbuntut panjang. Seorang ojek pangkalan, M. AL. Amin Maksum (Al Amin), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, padahal pihak kuasa hukum menilai ia juga merupakan korban dari jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang. Saat itu, Al Amin tengah membonceng Khairi Rafi. Motor yang dikendarainya diduga menabrak lubang di badan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Khairi Rafi.

Ironisnya, dalam proses hukum yang berjalan, Al Amin justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Penukaran Uang Baru Dibuka Mulai 19 Februari Berikut Jadwal Dan Lokasi Lengkap Untuk Wilayah Banten

Pada Minggu (22/2/2026), keluarga Al Amin secara resmi menunjuk Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang.

Kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan penerapan mekanisme **Restorative Justice** sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79. Upaya ini dilakukan dengan tujuan memulihkan keadaan serta menyelesaikan perkara secara adil dan proporsional.

“Kami menilai perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan ke pengadilan. Klien kami merupakan korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Raden Elang Mulyana.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak dan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang sangat membahayakan pengguna jalan. Jalan tersebut berada di wilayah administrasi Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Pemerintah Banten Anjurkan Masyarakat Bayar Zakat, Infak, Sedekah Melalui Baznas

Karena itu, Raden Elang Mulyana mengatakan pihaknya menilai tanggung jawab hukum semestinya dibebankan kepada penyelenggara jalan, yakni Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai kepala daerah.

“Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kondisi jalan yang tidak layak. Ini seharusnya menjadi perhatian serius penanggung jawab jalan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 24 UU tersebut menyebutkan:

1. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

2. Jika belum dapat diperbaiki, wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan.

Sementara itu, Pasal 273 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Pandeglang Tetapkan Tukang Ojek Jadi Tersangka Laka Yang Menyebabkan Penumpang Meninggal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!