Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih, Taman Sari, Kota Serang, Banten (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Gubernur Banten Andra Soni bersama Ketua DPRD Kota Serang meresmikan Pos Kesehatan Merah Putih yang berlokasi di kawasan Taman Sari, dekat Stasiun Serang, Kota Serang, Minggu, 15 Februari 2026.
Peresmian ini menjadi bagian dari upaya mendukung program cek kesehatan gratis serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan dasar.
Dalam sesi wawancara, Andra Soni menyampaikan bahwa pembangunan Pos Kesehatan Merah Putih merupakan kegiatan kelompok masyarakat yang murni didanai dari anggaran swadaya.
"Hari ini kami meresmikan kegiatan kelompok masyarakat yakni pembangunan Pos Pelayanan Kesehatan Merah Putih. Pos ini dibangun dalam rangka mendukung tugas pemerintah untuk menyukseskan cek kesehatan gratis,” ujar Andra Soni.
Baca juga: Tim Voli Putri UPG Geser Tim-Tim Kuat, Akhiri Turnamen IVOS sebagai Juara 2
Menurut Andra Soni, saat ini sudah terdapat enam Pos Kesehatan Merah Putih yang tersebar di Provinsi Banten. Ke depan, jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah.
“Sudah ada enam di Provinsi Banten pos kesehatan seperti ini, dan mudah-mudahan akan bertambah. Kegiatan ini murni dari anggaran masyarakat,” katanya.
Keberadaan pos kesehatan ini menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk berkunjung ke puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya. Karena itu, pos dibangun di pusat-pusat keramaian seperti Taman Sari yang dekat dengan stasiun, serta beberapa lokasi lain yang berada di sekitar pasar.
Baca juga: Tim Voli Putri UPG Geser Tim-Tim Kuat, Akhiri Turnamen IVOS sebagai Juara 2
Pelayanan utama di Pos Kesehatan Merah Putih meliputi pemeriksaan kesehatan dasar seperti:
* Cek tekanan darah (hipertensi)
* Cek gula darah (diabetes)
* Pemeriksaan paru-paru
* Deteksi TBC
* Skrining awal gangguan ginjal dan potensi penyakit cuci darah
Temuan awal dari hasil pemeriksaan di pos ini nantinya akan diteruskan ke layanan kesehatan lanjutan seperti puskesmas, rumah sakit, maupun klinik terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan