Press rilis akhir tahun BPOM Serang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang sepanjang Tahun 2025, telah melaksanakan pengawasan secara menyeluruh. Pengawasan dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, sarana pelayanan kefarmasian.
Kepala BPOM Serang Fauzi Ferdiansyah Dalam pengawasan distribusi ditemukan sebanyak 16 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (6,13%). Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 1.763 pcs produk Obat Bahan Alam ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp.15.308.000 dan 1.936 pcs produk Kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang serta kadaluarsa senilai Rp.139.694.000. Selasa, 23 Desember 2025.
Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin penerapan Cara Pembuatan dan Cara Distribusi yang Baik, serta mencegah peredaran produk ilegal. Pada Tahun 2025, BBPOM di Serang melakukan pengawasan terhadap 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi dan 169 sarana pelayanan kefarmasian lanjutnya.
Baca juga: Tertinggi Se- Polda Banten Satreskrim Polres Serang Selesaikan 500 Perkara pada 2025
Baca juga: 108 Kasus Narkoba Selesai Pada 2025 Satnarkoba Polres Serang Paling Tinggi Di Polda Banten
"Untuk sarana produksi yang diawasi terdiri dari 3 sarana produksi Obat, 3 sarana produksi Obat Bahan Alam, 1 sarana produksi Suplemen Kesehatan, 7 sarana produksi Kosmetik, 82 sarana produksi Pangan Olahan. Sebanyak 54 sarana produksi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Tidak Memenuhi Ketentuan (56,25%),"
Lebih lanjut Fauzi Ferdiansyah pengawasan di sarana distribusi dilakukan terhadap 261 sarana yang terdiri dari 16 Pedagang Besar Farmasi, 6 Instalasi Farmasi Provinsi dan Kota/Kabupaten, 40 Depot Jamu dan Toko Herbal, 62 sarana distribusi Kosmetik dan 137 sarana distribusi pangan, dengan hasil sebanyak 16 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (6,13%) dan sudah melakukan Tindakan Perbaikan. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 1.763 pcs produk Obat Bahan Alam ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp.15.308.000 dan 1.936 pcs produk Kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang serta kadaluarsa senilai Rp.139.694.000. Terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
Selain pengawasan sarana produksi dan distribusi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, pengawasan juga dilakukan terhadap 169 sarana pelayanan kefarmasian, yang terdiri dari 21 Instalasi Farmasi Rumah Sakit, 30 Puskesmas, 31 Klinik, 70 Apotek, dan 17 Toko Obat Berizin, dengan sebanyak 66 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (39,05%) dan sudah melakukan Tindakan Perbaikan.
Sementara itu dari sisi pengawasan mutu produk, BBPOM di Serang melaksanak sampling dan pengujian sampel Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar keamanan dan mutu. Hasil pengujian menjadi dasar dalam penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pengujian dilakukan terhadap 949 sampel produk Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, terdiri dari 242 Obat, 136 Obat Bahan Alam, 36 Suplemen Kesehatan, 9 Obat Kuasi, 229 Kosmetik dan 297 Pangan Olahan. Berdasarkan hasil pengujian dan evaluasi terhadap penandaan/label produk, sebanyak 74,92% produk Memenuhi Syarat dan 25,08% produk Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap hasil pengujian produk yang Tidak Memenuhi Syarat, telah dilaporkan ke BPOM katanya.
Di bidang penegakan hukum, sepanjang tahun 2025 BBPOM di Serang menangani 5 (lima) perkara penindakan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, terdiri dari 3 (tiga) perkara komoditi Obat, 1 (satu) perkara komoditi Obat Bahan Alam, dan 1 (satu) perkara komoditi Pangan Olahan. Sebanyak 4 (empat) perkara telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dan 1 (satu) perkara dalam tahap penyidikan dan akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Empat perkara tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 136 huruf b dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan," jelas Fauzi.
Sebanyak 405.927 (empat ratus lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) pcs barang yang terdiri dari 218 (dua ratus delapan belas) item diamankan sebagai barang bukti dengan perkiraan nilai keekonomian Rp.650.920.000 (enam ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan