AN (30) pelaku pembunuhan mayat tanpa identitas di jembatan Cimake (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Polda Banten berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir Gocar di Jembatan Cikmake, Pabuaran, Kab.Serang pada 30 November 2025. Pelaku berinisial AN, 30 tahun, ditangkap di Cipare, Serang Kota. Sabtu, 6 November 2025.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan saat menggelar ekspose kasus menyampaikan, modus pelaku adalah memesan taksi online dengan akun palsu, kemudian membunuh sopir dan mengambil harta miliknya. Pelaku menjerat leher korban dengan cara memilit dan menarik selama kurang lebih 1 menit hingga korban meninggal. Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga: Penyekatan Mobil Tambang Rangkasbitung-Cikande Mulai Pagi Hingga 22:00
Baca juga: 25 RW Di Kota Tangerang Dapat Apresiasi Sebagai Penggerak Pelestarian Lingkungan
Setelah itu, pelaku memindahkan korban ke kursi belakang dan membuangnya di bawah Jembatan Cikmake. Pelaku kemudian menggunakan mobil korban untuk operasionalnya dan mengganti plat nomor dengan plat palsu lanjutnya.
Kombes Dian Setiawan lebih lanjut menegaskan, identitas korban berhasil diidentifikasi melalui sidik jari dan croscek dengan pihak keluarga, serta temuan identitas korban yang masih di dalam mobil saat penangkapan pelaku.
"Pelaku sangat licin dan mencoba mengelabui petugas, selama 6 (enam) hari pelarian, namun akhirnya berhasil ditangkap,"
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan