Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 18:17 WIB

Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB Narkoba Dan Senpi Dari 116 Perkara

Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB Narkoba Dan Senpi Dari 116 PerkaraPemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Tangerang (Doc.Mus Mulyadi)

BANTEN- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (27/11) memusnahkan barang bukti 116 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan tetap atau telah inkrah.

Pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kota Tangerang dipimpin Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin dan dihadiri perwakilan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soetta.

Adapun pemusnahan seperti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong mengunakan mesin pemotong, sedangkan untuk HP dihancurkan gunakan martil.

Kepala Kejaksaan Negri Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan seluruh perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Buruh Kabupaten Serang Tolak regulasi penetapan upah minimum 2026

Baca juga: Musofa Badak Jawa Mati saat Ditranslokasi

"Seluruh perkara sudah inkrah," ungkapnya. 

Kepala Seksi Intelijen AA Made Suarja Teja Buana mengatakan ada sebanyak 116 perkara tindak pidana umum dengan rinci 75 perkara Narkotika, 41 perkara non Narkotika.

Untuk barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan antara lain; 1.646,0622 gram Sabu, ganja 7.002,6825 gran, ekstasi 99,0076 gram, 1.608 butir Tramadol, Exymer 1.864 butir, Alprazolam 28 butir dan obat obatan cina 34. 272.

Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain; 53 unit Ponsel Genggam, 1 pucuk senjata api rakitan dan mainan, 2 pucuk golok dan clurit serta barabukti kejahatan pendukung lainnya.(mus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB Narkoba Dan Senpi Dari 116 Perkara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!