Aksi buruh Kab.Serang total regulasi penetapan upah minimum 2026 (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN- Ribuan buruh di Kabupaten Serang, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang untuk menolak regulasi penetapan upah minimum 2026 jika masih membatasi dengan variabel alfa. Aksi ini diwarnai dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kamis, 27 November 2025.
Perwakilan buruh diterima oleh Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, di Pendopo Bupati. Dalam pertemuan tersebut, buruh meminta pemerintah juga menolak regulasi penetapan upah minimum 2026 jika masih membatasi dengan variabel alfa.
Menanggapi tuntutan buruh, Wakil Bupati Serang menyampaikan pemerintah Kabupaten Serang akan menyurati pemerintah pusat terkait perubahan Peraturan Pemerintah soal upah buruh.
Baca juga: Musofa Badak Jawa Mati saat Ditranslokasi
Baca juga: Kemenhut dan Satgas PKH Ke Banten Bahas Tambang Ilegal
"Pemerintah Kabupaten Serang meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden untuk mengubah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan minimum buruh," kata Najib Hamas.
Najib Hamas juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengawal proses pleno di Dewan Pengupahan Kabupaten Serang agar sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama.
Para buruh dalam orasinya menyampaika menolak draf RPP yang beredar karena masih menggunakan rumus lama penetapan upah minimum. Mereka menuntut agar pemerintah mempertimbangkan aspirasi mereka dan membuat kebijakan yang lebih adil bagi buruh.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan tertib, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Buruh berharap bahwa aspirasi mereka dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan