Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 OKTOBER 2025 • 17:50 WIB

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang sebagai alarm keras Negara

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang sebagai alarm keras NegaraMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat gelar apel kesiapsiagaan di Mapolsek Cikande, Serang (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten sudah harus menjadi alarm bahaya bagi bangsa Indonesia untuk segera memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya.

“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 disini (Cikande) harus menjadu alarm keras bagi kita semua. harus ada respon terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” kata Hanif Faisol dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Dekontaminasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin, 13 Oktober 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri tersebut mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah dengan artian bahaya yang sangat serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Sudah ada sembilan pekerja dinyatakan terpapar radionuklida Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan. 

“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus ujar Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk memastikan penanganan kontaminasi Cs-137 berjalan cepat dan terukur, berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025. 

“Kita harus mempercepat proses penyelesaian Cs-137 dan memberikan kepastian penanganan pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.

Hanif menjelaskan, pemerintah telah memiliki peta zonasi kontaminasi yang disusun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diperbarui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

 “Peta ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan dekontaminasi serta penanganan masyarakat terdampak. Kami menitipkan target kepada satuan tugas lapangan agar proses dekontaminasi selesai secepat-cepatnya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan keselamatan dalam pelaksanaan dekontaminasi. “Seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis yang telah disepakati. Areal terkontaminasi harus menjadi area terbatas bagi publik demi keselamatan masyarakat dan pekerja,” ujarnya.

Dalam aspek penegakan hukum, Hanif memastikan tidak ada kompromi terhadap pihak mana pun yang lalai hingga menyebabkan paparan radiasi ini. “Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya — dari penyelidikan ke penyidikan hingga langkah hukum lebih lanjut. Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor scrap besi dan baja maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium-137 dalam negeri,” tegasnya.

Ia menyebut, pengelola kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung pembangunan tempat penyimpanan sementara (interim storage) material radioaktif hasil dekontaminasi di area PT Peter Metal Technology. Berdasarkan rekomendasi BRIN, fasilitas tersebut ditargetkan beroperasi paling lambat awal 2026.

Baca juga: Temuan Paparan Radioaktif Di Desa Sadang Dan Barengkok Cikande Laju Radiasi Mencapai 1 Milisievert Per Jam

Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup telah memutuskan menangguhkan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri, hingga sistem pengawasan bahan logam bekas dinyatakan aman. “Kejadian seperti ini tidak boleh terulang di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain aspek teknis dan hukum, Hanif juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak. “Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kepada hampir 1.600 pekerja dan masyarakat, dan jumlah ini akan terus ditingkatkan agar keselamatan masyarakat Cikande benar-benar terjamin,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang sebagai alarm keras Negara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!