Rumah kos yang di jadikan gudang miras oleh pemiliknya. (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggerebek kontrakan di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Yang diketahui sebagai gudang penyimpanan ratusan dus minuman keras. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan dus minuman keras berbagai merek yang diduga disimpan untuk diperjual belikan.
Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP Kota Serang usai menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua bulan. Saat mendapati adanya aktivitas transaksi, petugas bergerak dan menemukan sekitar 200 dus minuman keras yang tersimpan di dalam rumah dan kamar kontrakan.
Baca juga: Berwisata Ke Danau Tasikardi Sekali Mengenang Sejarah Penting Banten
Baca juga: Aset 25 Hektare Lepas ke Swasta, Pemprov Banten Kalah di PT TUN Jakarta
Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, mengatakan temuan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Peraturan itu melarang penyimpanan dan peredaran minuman keras kategori A, B, dan C.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan. Sementara itu, satu orang terduga pemilik masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugiri, Sabtu, September 2025.
Sementara itu Kapolsek Taktakan, Polresta Kota Serang, AKP Malik Abraham, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan mendalami peran pemilik kontrakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan