Tampak depan gedung PTUN Jakarta
BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten kalah dalam sengketa tanah 25 hektare di Kabupaten Serang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat dan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024.
Putusan itu sekaligus membatalkan pencatatan Situ Rancagede di Desa Babakan, Kecamatan Pamarayan, sebagai aset daerah. Majelis hakim menilai langkah Pemprov memasukkan lahan seluas 250 ribu meter persegi itu ke Kartu Inventaris Barang (KIB A) cacat hukum.
Baca juga: Gubernur Banten Akui Pangkas Anggaran BPJS Warga Miskin Sebesar 19 Milyar
PT Modern Industrial Estat menggugat karena menilai tanah yang diklaim Pemprov masih sah miliknya. Perusahaan itu mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku dan belum pernah dibatalkan.
PTUN Serang pada Mei 2025 menolak gugatan perusahaan. Hakim menyebut sengketa sebaiknya dibawa ke peradilan umum. Namun banding ke PT TUN Jakarta membalik keadaan.
Majelis hakim PT TUN Jakarta menyatakan SK Gubernur Banten dan pencatatan KIB A tidak sah. Alasannya, keputusan itu melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Objek sengketa terbukti cacat hukum,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT.
Hakim memerintahkan Pemprov Banten mencabut SK tersebut dan BPKAD menghapus Situ Rancagede dari daftar aset.
Lahan 25 hektare itu terletak di dekat kawasan industri Cikande. Posisinya strategis untuk ekspansi kawasan industri baru.
Bagi Pemprov Banten, menguasai lahan itu penting untuk menjaga fungsi resapan air sekaligus memperkuat portofolio aset daerah. Namun dengan putusan ini, lahan kembali ke tangan swasta.
Putusan PT TUN Jakarta menambah catatan panjang sengketa tanah antara pemerintah dan korporasi besar di Banten.
Saat dimintai keterangan mengenai hal ini kepada Plt Kepala Biro Hukum Sektretariat Daerah Banten, Hadi Prawoto, yang bersangkutan belum merespon pertanyaan wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan