DPO Pengedar Narkoba Diringkus Petugas Satresnarkoba Polres Serang Saat Beraksi di Kawasan Industri Cikande
BANTEN - Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba lintas Provinsi berhasil di bekekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Tersangka berinisial YDS, 28 tahun, warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diringkus saat hendak mengedarkan ribuan butir obat keras di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka baru saja turun dari kendaraan angkutan kota. Polisi yang telah melakukan penyelidikan langsung mengamankan pelaku sebelum sempat mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur.
Baca juga: Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dapat Tekan Praktek Simpan Pinjam Ilegal
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah paper bag yang berisi 5.410 butir obat keras, terdiri dari 1.150 butir tramadol, 3.210 butir hexymer, dan 1.050 butir trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan kepada para pelanggan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras ilegal di kawasan industri. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Jembatan Piano Desa Mekarsari Kabupaten Serang di Bangun Dengan Anggaran 10 Milyar
"Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 22 Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan pengedar yang telah beroperasi lebih dari satu tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka juga diketahui merupakan DPO dari Polres Serang sehingga keberadaannya telah lama menjadi target penangkapan aparat kepolisian.
Baca juga: Wagub Banten Sampaikan Pelaksanaan Program Sekolah Gratis ke Kepala Staf Kepresidenan
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti," ujar Bondan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seseorang berinisial JA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. JA diketahui berdomisili di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
"Pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh JA untuk diedarkan kembali. Saat ini identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
Dikatakannya, seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang melibatkan tersangka," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan