Selasa, 31 MARET 2026 • 15:54 WIB

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Tidak Bermanfaat Justru Rugikan Pemerintah dan Masyarakat

Author

Tempat Hiburan Malam Alexxus Kota Serang (Doc.Google)

BANTEN— Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat ekonomi. Peneliti Warso Hari Pamungkas mengungkapkan hal itu melalui kajian mendalam tentang sektor hiburan malam.

Hari menuangkan temuannya dalam analisis berjudul Analisis Benefit Cost Ratio terhadap Optimalisasi PAD dari Sektor PBJT atas Jasa Pelayanan Kesenian dan Hiburan (Studi Kasus Hiburan Tertentu). Ia menilai aktivitas THM belum memberi kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, tetapi justru membebani masyarakat dan pemerintah.

Baca juga: Pemprov Banten Lanjutkan Revitalisasi Kawasan Kesultanan

“Total manfaat ekonomi tahunan dari aktivitas hiburan malam tanpa pajak hanya sekitar Rp3,95 miliar. Nilainya kecil karena tidak ada tambahan dari penerimaan pajak daerah,” ujar Hari, Sabtu, 28 Maret 2026.

Hari justru menemukan lonjakan biaya sosial yang jauh lebih besar. Ia mencatat biaya penertiban oleh Satpol PP, potensi penurunan produktivitas, hingga dampak kesehatan dan lingkungan mencapai Rp13,45 miliar per tahun.

Perbandingan itu menunjukkan ketimpangan serius. Setiap Rp1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp0,3 manfaat ekonomi. Kondisi tersebut menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam belum layak secara ekonomi.

Baca juga: 132 Pejabat Administrator dan Pengawas Pada Perangkat Daerah Pemprov Banten Resmi Dilantik

“Manfaatnya sangat rendah, sementara beban sosial tetap tinggi. Kondisi ini jelas merugikan,” tegasnya.

Hari juga menghitung potensi ekonomi dari sektor tersebut. Ia memperkirakan total omzet tahunan 19 outlet THM ilegal yang ada di Kota Serang mencapai Rp74 miliar. Jika pemerintah menerapkan pajak sebesar 40 persen, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai Rp33,6 miliar.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun regulasi untuk mengendalikan aktivitas THM sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Ia meyakini kebijakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dapat memperbaiki rasio manfaat dan biaya secara signifikan.

Baca juga: 79 Persen Pemudik Telah Kembali Melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak

“Kalau pengaturan tepat, rasio manfaat bisa meningkat dan dampak negatif bisa ditekan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyatakan DPRD belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dari pemerintah kota.

“Kami belum menerima berkasnya. Informasi terakhir, dokumen masih dalam proses di OPD Pemkot. Kami menunggu karena ini inisiatif pemerintah daerah,” ujar Edi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU