Jadwal Terbaru Layanan Mobil Samsat Keliling 2026 Kabupaten Pandeglang, Lengkap Jam dan Alamat Pelayanan
BANTEN– Berikut ini adalah jadwal terbaru layanan Mobil SIM Keliling tahun 2026 di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Informasi ini penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program Mobil SIM Keliling ini merupakan layanan dari Polres Pandeglang melalui Satlantas guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan sistem jemput bola ke berbagai titik strategis di Pandeglang.
Jadwal Mobil SIM Keliling Kabupaten Pandeglang 2026
Berikut jadwal pelayanan terbaru yang berlaku tahun 2026:
Baca juga: Jadwal Terbaru Layanan Mobil Samsat Keliling 2026 Kota Cilegon, Lengkap dengan Alamat Pelayanan
SENIN
Alun-Alun Pandeglang
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
SELASA
Pasar Labuan, Kecamatan Labuan
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
RABU
Pasar Menes, Kecamatan Menes
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
KAMIS
Pasar Panimbang, Kecamatan Panimbang
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
JUMAT
Halaman Kantor Kecamatan Cadasari
Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan Satlantas dan kondisi di lapangan.
Syarat Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling.
Baca juga: Daftar Layanan Samsat Keliling Kabupaten Serang 2026 Lengkap dengan Alamat dan Jadwal Terbaru
Layanan Mobil SIM Keliling di Kabupaten Pandeglang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain:
Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
* SIM lama yang masih aktif
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas Polres Pandeglang sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku secara nasional, yakni:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya bervariasi tergantung lokasi pelayanan.
Satlantas Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa aktifnya. SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan harus membuat baru.
Masyarakat juga diingatkan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan Mobil SIM Keliling biasanya terbatas setiap harinya.
Dengan adanya layanan Mobil SIM Keliling 2026 di Kabupaten Pandeglang, diharapkan masyarakat semakin mudah, cepat, dan tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Daftar Layanan SAMSAT Keliling di Kota Serang Lengkap dengan Lokasi Dan Jam Oprasional
Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Polres Pandeglang atau media sosial resmi Satlantas setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan