BANTEN – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat capaian positif dalam realisasi pajak daerah tahun anggaran 2025. Berdasarkan laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk disatukan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, realisasi pajak daerah mencapai Rp321,3 miliar dari target Rp341,2 miliar atau setara 94,90 persen.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang tetap solid, meski 2025 merupakan tahun pertama pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh pemerintah kabupaten/kota. Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga: Sejarah Terbentuknya Provinsi Banten, Dari Kesultanan hingga Berpisah dari Jawa Barat
“Untuk opsen PKB, dari target Rp64,4 miliar, realisasi mencapai Rp61,1 miliar atau sebesar 94,86 persen. Namun memang terdapat deviasi pada opsen BBNKB,” ujar Hari.
Ia menjelaskan, opsen BBNKB dari target Rp44,9 miliar baru terealisasi Rp33,8 miliar atau sekitar 75,3 persen. Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang menghapus BBNKB untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Ini menjadi tantangan tersendiri karena kebijakan tersebut berdampak langsung pada akumulasi penerimaan BBNKB di Kota Serang,” jelasnya.
Baca juga: Sejarah Dan Asal Usul Kabupaten Pandeglang Banten
Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Serang menargetkan peningkatan signifikan pada pendapatan pajak daerah. Secara total, target pajak daerah naik dari Rp341 miliar pada 2025 menjadi Rp409 miliar di 2026, atau meningkat sekitar 14 persen.
Untuk opsen PKB, target meningkat dari Rp64 miliar menjadi sekitar Rp75 miliar, sementara opsen BBNKB ditargetkan naik dari Rp33 miliar menjadi sekitar Rp41 miliar.
“Kenaikan ini tentu membutuhkan upaya bersama. Karena PKB dan BBNKB merupakan pajak pokok di provinsi, maka diperlukan sinergi dan harmonisasi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi Banten, baik dalam pendataan maupun penagihan,” tegas Hari.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kota Serang menerapkan tiga metode pembayaran pajak daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat.
Pertama, Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling) bagi masyarakat yang masih konvensional. Bapenda mengoperasikan dua unit mobil pajak keliling yang beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan diumumkan melalui akun media sosial resmi Bapenda Kota Serang.
Kedua, Program Pependak (Petugas Pemungut Dana Pajak) yang memberdayakan RT dan RW. Petugas menerima pembayaran tunai dari masyarakat, kemudian menyetorkannya secara non-tunai ke Rekening Kas Umum Daerah melalui aplikasi. Dari setiap transaksi, petugas memperoleh biaya administrasi sekitar Rp2.000 per transaksi.
Ketiga, Peka Pajak (Perluasan Kanal Pembayaran Pajak Daerah) untuk masyarakat yang melek teknologi. Melalui sistem ini, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal modern seperti Himbara, OVO, Dana, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Alfamart, Indomaret, dan platform digital lainnya.
“Ke depan, opsen PKB dan BBNKB juga akan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kanal pembayaran digital ini,” tambahnya.
Dorong Elektronifikasi dan Transparansi
Hari menegaskan, penerapan sistem pembayaran digital bukan hanya untuk kemudahan layanan, tetapi juga untuk mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, mengurangi potensi kebocoran, meningkatkan transparansi, serta memperkuat validitas data penerimaan pajak.
Ia optimistis, dengan berbagai inovasi tersebut, pertumbuhan realisasi pajak daerah Kota Serang akan terus meningkat. Tercatat, pertumbuhan realisasi dari 2023 ke 2024 sebesar 13–14 persen, melonjak menjadi sekitar 33 persen dari 2024 ke 2025. Untuk periode 2025 ke 2026, Bapenda menargetkan pertumbuhan realisasi hingga 44 persen.
“Yang kami lihat bukan sekadar target, tetapi pertumbuhan realisasi. Karena realisasi inilah yang menjadi modal utama dalam mendukung pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kota Serang,” pungkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan