Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Pemkot Serang 1,6 Milyar Untuk 42 mobil dinas di Lingkungan Setda
BANTEN - Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Arif Redi Winata membeberkan soal anggaran Rp1,6 miliar untuk mobil dinas ialah untuk perawatan dua pimpinan serta diperuntukan untuk pemeliharaan semua mobil dinas di Lingkungan Setda Kota Serang.
"Untuk Walikota dan Wakil Walikota anggaran pemeliharaan mobil dinas Rp 45 juta per tahun," tegasnya.
Arif Redi Winata lebih lanjut menegaskan, jadi anggaran Rp1,6 miliar untuk perawatan semua mobil dinas di lingkungan Setda Kota Serang. Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: 10 Hotel Rekomendasi di Kota Serang Lengkap dengan Kisaran Harga
Baca juga: ASTRA Tol Tangerang-Merak Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Ia menjelaskan, angggaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp 45 juta itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tentang standar satuan harga (SHS) yang ditetapkan Pemkot Serang.
"Jadi dalam menyusun anggaran pun SHS kita itu mengacu kepada Perpres. Jadi kita juga tidak bisa menentukan, kalau misalkan dirasa kecil Rp45 juta, tapi batasan tertingginya memang seperti itu," jelasnya.
Anggaran tersebut, lanjut dia, menggunakan anggatan APBD Kota Serang tahun ini dan sudah mengacu pada standar harga satuan.
Ia juga menambahkan bahwa, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas untuk pejabat lainnya, seperti Sekda dan para Asisten Daerah (Asda), justru berada di bawah angka tersebut, dengan kisaran antara Rp 30 juta hingga Rp38 juta per tahun.
Anggaran Rp1,6 miliar digunakan untuk pemeliharaan 42 unit kendaraan dinas yang ada di Setda Kota Serang, termasuk kendaraan operasional di masing-masing bagian.
"Kalau Rp 45 juta dibagi 12 bulan itu tidak lebih dari Rp 3 jutaan. Jadi dapat saya jelaskan kembali Rp1,6 miliar itu adalah untuk keseluruhan kendaraan yang ada di Sekretariat Daerah Kota Serang," tegasnya.
Dia memastikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Setda Kota Serang layak digunakan dan terpelihara dengan baik untuk menunjang kegiatan Pemkot Serang.
"Kendaraan yang ada di Setda Kota Serang masih bisa terpelihara dan layak untuk digunakan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan