BANTEN- 10 lokasi tambang ilegal galian C dan tambang emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten disita oleh petugas, selain melakukan penutupan area tambang. Polda Banten juga mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Ada 8 (Delapan) tersangka yang diamankan beserta perannya, YD (58) sebagai Pemilik, AN (46) sebagai Pemilik, MS (58) sebagai Pemilik, KR (59) sebagai Pemilik, MS (63) sebagai Pemilik, AU (47) sebagai Pemilik, SB (46) sebagai Pemilik, SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan.
Baca juga: 2.439 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Lilin Maung 2025 Polda Banten
Baca juga: Polda Banten Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Menyikapi Prakiraan Cuaca Ekstrem
Untuk Lokasi tambang ilegal berada di wilayah, Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri), Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak), Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung) Lokasi Pengolahan Emas, Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.
Kemudian, adanya kegiatan Pengolahan atau pemurnian emas tanpa izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kab.Lebak dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).
Irjen Pol Hengki juga menerangkan motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.
Barang Bukti yang berhasil diamankan
- Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit, surat Jalan / hasil penjualan, uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000, 20 Karung Batuan Mengandung Emas, 11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.
Para tersangka apan di jerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”
Terakhir Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan