BANTEN-Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris salah satu relawan Satuan Petugas Penanganan Gawat Darurat (SPPG) Dapur Prima Rasa, Selasa 25 November 2025.
Penyerahan berlangsung secara simbolis dan mewakili Wali Kota Serang. Dalam kesempatan itu, Nur Agis mengapresiasi kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan relawan SPPG sebagai upaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja lapangan.
“Ini sangat positif. Kolaborasi ini memastikan seluruh relawan SPPG, termasuk di dapur MBG, terlindungi kesehatannya dan keselamatan kerjanya. Ini harus kita dukung dan kita awasi bersama agar berjalan lancar,” ujar Nur Agis.
Baca juga: Polres Serang Panen Jagung Kuartal IV Seluas 5 Hektar
Baca juga: HGN 2025 Gubernur Banten Tekankan Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Banten
Ia menegaskan bahwa seluruh relawan diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum bertugas. Hal ini menjadi bentuk perlindungan penting mengingat risiko pekerjaan di lapangan.
“Sebelum running, relawan wajib didaftarkan karena kita tidak pernah tahu kapan terjadi kecelakaan kerja atau bahkan kematian,” tambahnya.
Sesuai data yang disampaikan koordinator wilayah (Korwil) Kota Serang, Nuni Pratiwi, tercatat ada 47 orang relawan dan 3 Staf BGN
Total peserta yang telah didaftarkan 50 orang (semuanya sudah ter-cover)Sementara itu untuk satuan SPBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada di bawah koordinasi yang sama, jumlah totalnya mencapai 54 SPBG, namun baru 30 SPBG yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh unit akan didorong untuk segera mendaftarkan petugasnya.
“Kami berkolaborasi dengan Korwil untuk memaksimalkan pendaftaran. Semuanya diwajibkan terdaftar, dan ke depan kami targetkan 54 SPBG dapat ter-cover seluruhnya,” ujar Supriyadi Kepala cabanag BPJS Ketenaga kerjaan Serang.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris relawan yang tercatat mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Hari ini kita saksikan penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris relawan yang sudah didaftarkan. Ini bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial,” jelasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan