Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 19:23 WIB

BPBD Kota Serang Petakan Dua Kecamatan Masuk Status Rawan Banjir

Author

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Jelang masuk musim penghujan di akhir tahun BPBD Kota Serang telah melakukan pemetaan di enam Kecamatab yang ada di Kota Serang, dari enam Kecamatan tersebut dua Kecamatan masuk status rawan banjir

Dari dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Serang dan Kecamatan Kasemen. karena dua wilayah tersebut memiliki jalur sungai yang hulunya di bedung sindang heula.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan mengungkapkan bahwa, dua kecamatan ini langganan banjir saat musim hujan.

Selain dua kecamatan yang rawan banjir tersebut ada titik-titik sebagian diempat kecamatan lainnya.

"Kaya di Kecamatan Cipocokjaya hanya sebagian atau ujungnya, Kecamatan Walantaka ada, Taktakan ada. Tapi titik-titik luasannya banjir ada di dua kecamatan, yakni Serang dan Kasemen," ungkapnya kepada awak media di Kota Serang, Rabu 5 November 2025.

Adapun faktor penyebab banjir di dua kecamatan itu disebabkan adanya penyempitan dari aliran sungai dan irigasi yang beralih fungsi jadi bangunan.

"Perlu penertiban bangunan dibantaran sungai dan memperbaiki irigasi. Karena baik sungai dan irigasi ada sempadannya. Fakta dilapangan sempadan itu ditutup bangunan," ungkapnya.

Selain infrastruktur, banjir di Kota Serang juga disebabkan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan.

Baca juga: Diam Saat Pemukulan Terjadi, Tiga Saksi Kasus SMAN 1 Kota Serang Terancam Jerat Hukum

Baca juga: Ratu Zakiyah: MTQ Misi Besar Tingkatkan SDM Unggul dan Berakhlakul Karimah

"BPBD hanya sanggup berupaya ke non struktural, dalam arti upaya non fisik. Himbauan tidak buang sampah sembarangan tiap bulan, sosialisasi sudah dilakukan ke masyarakat," katanya.

"Saya berharap kepada masyarakat tidak buang sampah sembarangan bahkan jangan buang sampai di sungai atau pun bantaran kali," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU