Minggu, 19 OKTOBER 2025 • 09:50 WIB

Apartemen Di Cisauk Kab.Tangerang Di Jadikan Pabrik Sabu

Author

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat pimpin penggrebekan apartemen di Cisauk, Kab. Tangerang (Doc.BBN)

BANTEN- Enam bulan beroprasi, rumah produksi narkotika jenis sabu di Cisauk, Kabupaten Tangerang di grebek Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sabtu,18 Oktober 2025.

Dalam penggrebekan yang di pimpin langsung oleh Kepala BNN petugas berhasil mengamankan peracik dan penjual hasil produksi.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF, bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” ujarnya.

Penggrebekan ini ialah hasil pengintaian dan observasi yang dilakukan petugas sehari sebelumnya, dan hari ini, sekitar pukul 15.24 WIB, benar, di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai rumah produksi narkotika jenis sabu, kata Suyudi.

Baca juga: Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Hari Santri Nasional di Pandeglang

Baca juga: 235 Personil Gabungan Di Kerahkan Dalam Laga Adhyaksa FC Banten VS PSMS Medan

Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh BNN ini, mengungkap bahwa fasilitas produksi ilegal tersebut telah berjalan selama enam bulan terakhir.

Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” ujarnya.

“Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” sambung Suyudi.

Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu,” jelasnya.

Suyudi menambahkan pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Kepala BNN mengungkapkan, keterangan kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan dan untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.

Sementara pemasaran barang haram tersebut, dilakukan secara terstruktur dan hati-hati.

“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini, menggunakan sarana ponsel. Pelaku dan pembeli mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu,” terang Suyudi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU