Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 22:29 WIB

Oknum Guru SMP Di Kec.Kopo Serang Diduga Cabuli Siswa Laki Laki

Author

Oknum guru SMP di Kecamatan Kopo, Kab.Serang Banten saat di periksa petugas (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN– Gerak cepat petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial DB, 33 tahun, yang mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, DB diamankan petugas Unit PPA pada Senin (13/10/2025) malam setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. 

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujar Condro Sasongko, Selasa, 14 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 4 kali saat kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan sekil. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan salah satu muridnya untuk melancarkan aksi bejat tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena dorongan nafsu," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.

Baca juga: Warga Kampung Sadang Cikande Belum Mendapat Cek Kesehatan Dan Memilih Bertahan meski di zona radiasi

Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Non Aktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga Usai Gampar Siswa Yang Ketahuan Merokok

AKBP Condro menambahkan, dari pengakuan sementara, tersangka DB memiliki kelainan orientasi seksual dan cenderung menyukai sesama jenis. "Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Ia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki,” jelasnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Serang pada Rabu, 8 Oktober 2025. 

Berbekal dari laporan tersebut, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Saat ini, penyidik Unit PPA masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. "Kami tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan," tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Serang akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. "Kami tegaskan akan menindak tegas pada pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU