Enam Pelaku Spesialis Ganjal ATM dengan Lidi Lintas Provinsi Ditangkap Polisi, Puluhan Juta Uang Korban Dikuras
BANTEN – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil membekuk enam tersangka kasus kejahatan perbankan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan lidi tusuk gigi dan korek kuping.
Baca juga: Polres Serang Kembali Tanam Jagung Seluas 2 Hektar Di Kuartal Ke II
Komplotan ini diketahui beraksi lintas provinsi sebelum akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan, modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terencana. Mereka lebih dulu memasang lidi pada mulut mesin ATM hingga kartu korban tersangkut.
Saat korban panik, pelaku lain berpura-pura membantu dengan mengarahkan korban memasukkan kode tertentu. Namun, kartu tetap tidak bisa keluar. Dalam proses itulah, nomor identifikasi pribadi (PIN) korban berhasil diketahui.
Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku lain masuk kembali ke bilik ATM dengan membawa gergaji besi kecil yang telah dimodifikasi menggunakan double tape.
Alat itu digunakan untuk menarik keluar kartu ATM korban. Dengan kartu dan PIN yang sudah diketahui, para pelaku lalu menguras habis saldo tabungan korban.
“Para tersangka melakukan aksinya lintas provinsi dan sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa. Kini mereka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Serang.
Ia juga mengatakan ada enam pelaku yang berhasil ditangkap. Kata dia, tiga pelaku lainnya masih dalam pengembangan
“Ada 6 pelaku yang berhasil kami amankan, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 TKP. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM Mandiri,” terang Condro Sasongko.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus, Adi Yusadi, 41 tahun, warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Zikri alias Dea, 41 tahun, dan Ashari alias Ari, 42 tahun, keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah, 42 tahun, warga Puri Teratai Cikande. Uang tabungan korban senilai Rp25,950 juta raib dikuras pelaku setelah kartu ATM nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya, Minggu, 14 September 2025.
“Pada saat korban panik karena kartu ATM nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” kata Condro.
Setelah korban pergi ke kantor Bank Mandiri, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat yang sudah disiapkan. Para pelaku kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.
Sementara stiba di kantor Bank Mandiri, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.
“Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini diakui sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Ada 41 TKP yang diakui pelaku, diantaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang,” jelasnya
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi serta 7 potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping/cotton bud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan