Rabu, 10 SEPTEMBER 2025 • 00:33 WIB

Pihak Pengembang Wajib Serahkan PSU Kepemerintah Sesusai Permendagri

Author

Budi Rustandi Walikota Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Wali Kota Serang H. Budi Rustandi menghadiri acara Sosialisasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sekaligus penandatanganan berita acara serah terima PSU dari pengembang perumahan dan warga perumahan kepada Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di Hotel Wisata Baru, Serang, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah Kota Serang serta para pengembang perumahan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Serang menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana telah diatur dalam regulasi.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2020, diamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan pembangunan perumahan wajib menyediakan PSU paling sedikit 30 persen dari luas tanah yang dikembangkan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah," jelas Budi Rustandi.

Penyerahan PSU ini tidak hanya menjadi wujud kepatuhan pada aturan, tetapi juga bentuk kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam membangun tata ruang yang lebih tertata dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Baca juga: Gubernur Banten Bahas Jalur MRT Kembangan - Balaraja Dengan Pengembang

Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni: Perubahan APBD 2025 Berorientasi Pada Kepentingan dan Kemanfaatan Masyarakat

Budi Rustandi menambahkan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan infrastruktur publik di lingkungan perumahan. Dengan adanya serah terima PSU, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dapat lebih optimal karena berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

Acara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan pihak swasta dalam membangun Kota Serang yang lebih modern, layak huni, dan berdaya saing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU