Dua Petugas Brimob Yang Bertugas Di PT Genesis Resmi Dinas Meski Perusahan Dinyatakan Mencemari Lingkungan Oleh Kementrian LH
BANTEN- Kapolda Banten Brigjen Hengki menanggapi terkait perkembangan kasus kekerasan yang di alami oleh wartawan dan staf Kementrian Lingkungan Hidup saat melakukan peyegelan di PT. Genesi, Jawilan, Kabupaten Serang.
"Rekan-rekan, semalam sebenarnya sudah disampaikan oleh Kabid Huhmas, sudah tau ya mungkin ya. Jadi, proses kasus kejadian kemarin yang di Jawilan, PT GNS, itu sudah ditangani. Ya, pelakunya sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Serang Kabupaten. Sudah ada dua yang ketangkep, yang lain masih dilakukan pengejaran. Tapi itu sudah ketahuan," Jelas Kapolda Banten saat di temui. Jumat 22 Agustus 2025.
Untuk oknum Brimob yang diduga terlibat sudah dilakukan tindakan pemeriksaan di Polda oleh Kabid Propam. Di situ memang dia pengamanan. Pengamanan sesuai dengan permintaan dari perusahaan lanjutnya.
Baca juga: Dua Sekuriti Dan Dua Brimob Diamankan Terkait Pengeroyokan Wartawan Dan Staf KLH
Baca juga: Dua Anggota Brimob Di Amankan Polda Banten Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di PT Genesis Jawilan
Kemudian terkait keberada dua anggota di perusahan karena pihak perusahan meminta bantuan. Kita kepolisian harus memberikan bantuan di semua di lini kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan-kegiatan, kita melakukan pengamanan. Pengamanan sesuai dengan surat permintaan.
Brigjen Hengki menerangkan sebenarnya harus dari PAMOBVIT (Pengamanan Objek Vital) , tapi keterbatasan personil, makanya Brimob yang menggantikan. Itu resmi, dia pengamanan di sana.
Sudah dilakukan tindakan terhadap kedua petugas sesuai mekanisme yang ada baik soal disiplin, kode etik, ada penundaan, kenaikan pangkat dan lain lain.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaan yang ada. Ada melalui disiplin, kode etik, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tegas lagi," Tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan