Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 14:04 WIB

Rencana Pemkot Serang Ambil Alih 8 Pulau di Teluk Banten, Pemkab Serang Ambil Langkah Jalur Hukum

Author

Gara gara rebutan Pulau Pemerintah Serang ambil Jalur Hukum (doc.google)

BANTEN –Rencana Pemerintah Kota Serang berencana mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten. Walikota Serang Budi Rustandi bahkan sempat mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna berkonsultasi soal mengambil alih delapan pulau tersebut.

Menanggapi ini, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, tak mempersoalkan jika Pemkot Serang menjalin komunikasi ke Kemendagri.

“Sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan hal itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan kedelapan pulau itu,” kata dia saat dihubungi, Selasa 12 Agustus 2025.

Saat ditanya mengenai apakah bakal mengambil jalur hukum jika Kemendagri memutuskan kedelapan itu masuk wilayah Kota Serang, Farhan menjawab bahwa hal ini terlalu jauh.

Soal Polemik 8 Pulau di Teluk Banten, Budi Rustandi Diingatkan oleh Wakil Ketua DPRD Serang: Ini Penyerobotan

“Terlalu jauh kalau sampai harus gugat menggugat,” ujarnya.

Saat ini lebih baik kedua Pemda, kata dia, baik Pemkot maupun Pemkab Serang memfokuskan diri untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo.

“Masalah pulau ini saya pikir cukup untuk kita bahas dan kita diskusikan hal lain yang lebih produktif untuk sama-sama saling bersinergi dan menguatkan,” ujarnya.

Kemudian terkait dasar Pemkab Serang kekeh mempertahankan kedelapan pulau tersebut, ia memaparkan bahwa pihaknya punya 3 alasan.

Alasan pertama secara yuridis, kedua historis dan ketiga secara administratif.

Secara yuridis dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

Baca juga: BNNP Banten Gagalkan Peredaran 953 Gram Sabu di Tangerang Selatan

Baca juga: BNNP Banten Grebek Dua Pengedar Sabu di Tangerang, 192 Gram Siap Edar Disita

Hendak Direbut Pemkot, Pemkab Serang Tegaskan 8 Pulau di Teluk Banten Sah Masuk Wilayahnya

Di pasal 5 di Undang-undang ini, menyebutkan bahwa Kota Serang mempunyai batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.

“Tidak disebutkan delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang,” katanya Farhan, saat dihubungi.

Demikian dalam Permendagri No. 98 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang. Dalam aturan itu, menyatakan bahwa delapan pulau masuk wilayah Kabupaten Serang.

Terpisah, Budi tak mempersoalkan apabila Pemkab Serang tetap kekeh mempertahankan kedelapan pulau tersebut.

"Iya silahkan aja, itu haknya mereka untuk mempertahankan, secara undang-undang (kita lihat) aja nanti,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU